Justisio

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Kerja Dokter Spesialis adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1)
Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.
(4)
Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis.
(5)
Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis berdasarkan jumlah, jenis dan distribusi.
(6)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi tenaga kesehatan;
b.
penyelenggaraan upaya kesehatan;
c.
ketersediaan Rumah Sakit;
d.
kemampuan pembiayaan;
e.
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.
kebutuhan masyarakat.

Pasal 3

(1)
Bupati/Walikota mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui dinas kesehatan provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
(3)
Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

Gubernur dan/atau Bupati/Walikota yang mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.

Pasal 5

(1)
Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan dokter spesialis.
(2)
Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis.

Pasal 6

Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2)
Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis bertugas:
a.
menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis;
b.
melakukan koordinasi dengan kolegium dan organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter spesialis; dan
c.
menyampaikan laporan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi terkait jumlah lulusan dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.
(3)
Mahasiswa program dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
mahasiswa mandiri; dan
b.
mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(4)
Mahasiswa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan mahasiswa program dokter spesialis, pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri, yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5)
Mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan mahasiswa program dokter spesialis, pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri, yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1)
Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada awal pendidikan.

Pasal 9

(1)
Pendayagunaan dokter spesialis dilakukan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan dokter spesialis lulusan dalam negeri dan luar negeri.
(3)
Pendayagunaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.

Pasal 10

Dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pasal 11

(1)
Menteri menempatkan dokter spesialis berdasarkan alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Dalam hal di suatu daerah masih terdapat kebutuhan setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis di daerah tersebut setelah dilakukan verifikasi.

Pasal 12

(1)
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis terdiri atas:
a.
peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan
b.
peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(2)
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter spesialis.
(3)
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program dokter spesialis.

Pasal 13

(1)
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada:
a.
Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
b.
Rumah Sakit rujukan regional; atau
c.
Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
(2)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan.
(4)
Untuk tahap awal, penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
(5)
Ketentuan mengenai jenis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis yang akan ditempatkan selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1)
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis lulusan perguruan tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ditempatkan sesuai dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.
(2)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Menteri atas usulan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau instansi pemerintah lain, wajib ditempatkan di Rumah Sakit milik unit kerja pengusul.
(2)
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat, ditempatkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri paling singkat selama 1 (satu) tahun.
(2)
Jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Menteri mengatur pergantian peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan sebelum Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan dokter spesialis secara mandiri.

Pasal 18

Masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja.

Pasal 19

Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, setiap peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib:
a.
melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
b.
menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.

Pasal 20

(1)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak:
a.
mendapatkan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.
mendapatkan tunjangan; dan
c.
mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri kepada:
a.
peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan
b.
peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat yang ditempatkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan oleh Menteri di Rumah Sakit milik instansi pemerintah pengusul, diberikan tunjangan oleh instansi pemerintah pengusul.
(4)
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis program penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ditempatkan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan, diberikan tunjangan oleh Pemerintah Daerah.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.