Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari:
a.
bersifat volatil, terdiri atas:
1.
pengujian laboratorium; dan
2.
pelatihan;
b.
kebutuhan mendesak, terdiri atas:
1.
sewa rumah negara tapak; dan
2.
sewa satuan rumah susun.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula.
Pasal 2
(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1)
Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai berikut: sewa rumah negara tapak = $$ \left( \frac{4\% \times (\text{Nilai bangunan} + \text{Nilai tanah})}{12} \right) \times \text{tipe bangunan} \times 5\% $$
(2)
Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Nilai bangunan = Luas bangunan x Harga satuan bangunan x 70%
(3)
Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam meter persegi.
(4)
Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan per meter persegi sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan.
gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/wali kota untuk provinsi.
(5)
Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada pada wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.
(6)
Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Nilai tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah
(7)
Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan pada gambar legger/sertifikat tanah.
(8)
Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per meter persegi berdasarkan nilai jual obyek pajak.
(9)
Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
bangunan permanen sebesar 100% (seratus persen);
b.
bangunan semi permanen sebesar 50% (lima puluh persen); dan
c.
bangunan darurat sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(10)
Contoh penghitungan tarif sewa rumah negara tapak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Formula untuk menghitung tarif sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai berikut: sewa satuan rumah susun = struktur tarif x faktor penyesuai sewa
(2)
Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
a.
tarif atas;
b.
tarif menengah; dan
c.
tarif bawah, berdasarkan biaya pengelolaan.
(3)
Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata meliputi:
a.
biaya operasional;
b.
biaya pemeliharaan; dan/atau
c.
biaya perawatan.
(4)
Formula struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: $$ \text{Struktur Tarif Atas} = \frac{\text{Biaya Operasional+Biaya Pemeliharaan}}{\text{Jumlah unit sarusun}} $$
(5)
Dalam hal pengenaan tarif untuk rumah susun umum menggunakan struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.
(6)
Formula struktur tarif menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk satuan rumah susun umum, satuan rumah susun khusus, dan satuan rumah susun negara sebagai berikut: $$ \text{struktur tarif menengah} = \frac{\text{biaya operasional atau biaya pemeliharaan}}{\text{jumlah unit sarusun}} $$
(7)
Formula struktur tarif bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk satuan rumah susun umum, satuan rumah susun khusus, dan satuan rumah susun negara sebagai berikut: $$ \text{struktur tarif bawah} = \frac{(\text{biaya operasional atau biaya pemeliharaan}) \text{ x } 50\%}{\text{jumlah unit sarusun}} $$
(8)
Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
keringanan; atau
b.
penambah tarif sewa satuan rumah susun.
(9)
Formula biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh penghitungan tarif sewa satuan rumah susun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Kriteria biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(11)
Ketentuan mengenai:
a.
pemilihan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
besaran dan/atau pengenaan faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi petugas/peneliti.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi bagi peserta pelatihan.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.
Pasal 6
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a.
mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
masyarakat tidak mampu;
c.
mahasiswa;
d.
faktor keringanan sewa rumah negara tapak bagi aparatur sipil negara;
e.
faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang berupa keringanan;
f.
keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
g.
penyelenggaraan kegiatan sosial;
h.
penyelenggaraan kegiatan kenegaraan; dan/atau
i.
kebijakan pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 8 dari 46 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.