Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 Tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Institut adalah Institut Teknologi Bandung yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
2.
Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
3.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
5.
Wali Amanat adalah organ Institut Teknologi Bandung yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat;
6.
Dewan Audit adalah organ Institut Teknologi Bandung secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
7.
Senat akademik adalah badan normatif tertinggi Institut Teknologi Bandung di bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Institut Teknologi Bandung, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik;
8.
Majelis Guru Besar adalah Institut Teknologi Bandung yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Institut Teknologi Bandung;
9.
Rektor adalah Pimpinan Institut Teknologi Bandung yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Institut Teknologi Bandung;
10.
Dekan adalah Pimpinan Fakultas dalam lingkungan Institut Teknologi Bandung yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing;
11.
Civitas Akademika adalah masyarakat yang terdiri atas tenaga akademik Institut Teknologi Bandung meliputi tenaga pengajar dan atau peneliti serta mahasiswa Institut Teknologi Bandung.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Institut sebagai badan hukum milik negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
(2)
Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi asset dan pegawai institut;
(3)
Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Institut diselenggarakan berdasarkan asas :
a.
kebenaran dan keunggulan ilmiah, budaya dan peradaban;
b.
pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
c.
kebenaran dan keadilan, demokrasi, kebebasan dan keterbukaan, hak asasi manusia, pelestarian lingkungan hidup, dan kebhinekaan;
d.
pengalaman kemitraan dan kesederajatan.

Pasal 4

Institut sebagai badan hukum milik negara sebagaimana dimaksud dalam adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.

Pasal 5

(1)
Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis penelitian, institut memandu perkembangan dan perubahan yang dilakukan masyarakat melalui kegiatan utama, yaitu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang inovatif, bermutu, dan tanggap terhadap perkembangan dan tantangan lokal maupun global;
(2)
Sesuai dengan lingkup visi dan misinya, institut menjalin kerja sama dengan berbagai pihak;
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi penelitian, pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta penggalangan dana;

Pasal 6

Pendidikan yang diselenggarakan oleh institut merupakan program paripurna yang terdiri atas program pendidikan akademik, program pendidikan profesi, dan program pendidikan berkelanjutan.

Pasal 7

Penelitian diselenggarakan dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, penemuan, dan penambahan khasanah keilmuan, inovasi dalam rangka pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta ilmu sosial dan kemanusiaan.

Pasal 8

Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan secara melembaga sebagai perwujudan tanggung jawab sosial.

Pasal 9

Penggalangan dana merupakan kegiatan pendukung yang diusahakan secara melembaga untuk mendukung terselenggaranya kegiatan akademik dan dilakukan secara terpisah serta tidak mengganggu kegiatan akademik.

Pasal 10

Tujuan Institut adalah memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta ilmu sosial dan kemanusiaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat dunia, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, melalui pendidikan dan penelitian yang bermutu tinggi serta pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 11

(1)
Institut adalah lembaga pendidikan tinggi milik negara yang berbentuk institut yang tersusun atas dasar keseluruhan satuan yang mengelola ilmu pengetahuan, teknologi, seni serta ilmu sosial kemanusiaan;
(2)
Bentuk dan penggunaan lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya diatur dan ditetapkan tersendiri oleh Keputusan Senat Akademik.

Pasal 12

Institut berkedudukan di Bandung.

Pasal 13

(1)
Institut diresmikan pada 2 Maret 1959 sebagai wujud kepeloporan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi teknik di Indonesia sejak 1920;
(2)
Institut didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 14

(1)
Kekayaan awal institut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(2)
Besarnya kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada universitas, kecuali tanah yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.

Pasal 15

(1)
Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan;
(2)
Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan institut;
(3)
Hasil pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan institut dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi institut;
(4)
Kekayaan awal institut berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk institut dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan;

Pasal 16

(1)
Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan berada di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik institut;
(2)
Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh institut;
(3)
Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1)
Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan institut berasal dari :
a.
pemerintah;
b.
masyarakat;
c.
pihak luar negeri;
d.
usaha dan tabungan institut.
(2)
Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, yang terdiri atas :
a.
anggaran rutin;
b.
anggaran pembangunan.
(3)
Institut mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4)
Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan institut melalui mekanisme kompetisi, sesuai dengan program dan prioritas;
5.
Penerimaan institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 18

(1)
Satuan Kekayaan dan Dana adalah satuan pendukung institut yang menangani pengelolaan kekayaan dan dana abadi, kekayaan intelektual, serta pemberian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pegawai institut dan keluarganya;
(2)
Satuan Kekayaan dan Dana terdiri dari unsur Kekayaan dan Dana Abadi, Kekayaan Intelektual, Dana Kesejahteraan, dan unsur lain yang dianggap perlu oleh Majelis Wali Amanat, yang masing-masing dikelola secara terpisah dan transparan;
(3)
Tatacara perolehan, pengelolaan, dan penggunaan Kekayaan dan Dana institut diatur lebih lanjut oleh keputusan Majelis Wali Amanat.

Pasal 19

(1)
Kekayaan dan Dana Abadi adalah harta benda yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh institut berasal dari donasi yang bebas maupun terikat penggunaannya, baik dari pemerintah, lembaga atau perorangan nasional maupun internasional dan yang berasal dari institut sendiri;
(2)
Tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan Kekayaan dan Dana Abadi diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.

Pasal 20

(1)
Dana Kesejahteraan adalah dana yang terkumpul sebagai dana penyangga jaminan pensiun, asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, dan bentuk jaminan sosial lainnya.
(2)
Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan Dana Kesejahteraan diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.

Pasal 21

(1)
Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat;
(2)
Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun struktur dan tatakerja Satuan Kekayaan dan Dana untuk disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat;
(3)
Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib melakukan koordinasi dengan pimpinan institut dalam penggunaan kekayaan dan sumber daya Satuan Akademik;
(4)
Setiap tahun, Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun :
a.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan;
b.
Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada, dan disahkan Majelis Wali Amanat.

Pasal 22

(1)
Organisasi institut dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Majelis Guru Besar, Pimpinan, dan Satuan Akademik serta unsur pendukung, yaitu Satuan Kekayaan dan Dana serta Satuan Usaha Komersial, dan satuan lainnya yang dianggap perlu;
(2)
Satuan akademik adalah fakultas, departemen, lembaga, pusat, dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(3)
Satuan kekayaan dan Dana serta Satuan Usaha Komersial adalah unsur pendukung institut dalam penggalangan dana yang kelembagaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
(4)
Unsur penunjang institut adalah perpustakaan, laboratorium, bengkel institut, kebun percobaan, pusat komputer, dan unit lain yang dipandang perlu.

Pasal 23

(1)
Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi institut yang mewakili kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang bertanggung jawab kepada Menteri;
(2)
Majelis Wali Amanat mengemban tanggung jawab memberdayakan institut dalam menjalankan misi dan mewujudkan visinya;
(3)
Majelis Wali Amanat menentukan mekanisme untuk melaksanakan tanggung jawab yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(4)
Majelis Wali Amanat dapat membentuk satuan usaha komersial dan satuan usaha lainnya yang dipandang perlu.

Pasal 24

(1)
susunan anggota Majelis Wali Amanat terdiri atas :
a.
keanggotaan biasa;
b.
keanggotaan kehormatan.
(2)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Senat Akademik.

Pasal 25

(1)
Keanggotaan biasa terdiri atas:
a.
1 (satu) orang mewakili Menteri;
b.
1 (satu) orang mewakili daerah propinsi;
c.
Rektor mewakili Pimpinan institut;
d.
6 (enam) orang mewakili Senat Akademik;
e.
1 (satu) orang mewakili Mahasiswa;
f.
1 (satu) orang mewakili alumni;
g.
1 (satu) orang mewakili pegawai non-akademik;
h.
8 (delapan) orang mewakili anggota masyarakat.
(2)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri diusulkan oleh Menteri;
(3)
anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili daerah propinsi diusulkan oleh Gubernur;
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik dan anggota yang mewakili pegawai non-akademik diusulkan melalui mekanisme yang berlaku dalam ruang lingkupnya sendiri berdasarkan kriteria utama atas komitmen, kemampuan, integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi;
(5)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara;
(6)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa harus mempunyai integritas dan prestasi akademik yang baik, dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka;
(7)
Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan;
(8)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.