Justisio

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.
pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
d.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e.
penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
g.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
h.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a.
Kementerian Dalam Negeri;
b.
Kementerian Luar Negeri;
c.
Kementerian Pertahanan;
d.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g.
Kejaksaan Agung;
h.
Tentara Nasional Indonesia;
i.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j.
Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
i.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j.
Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k.
Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
l.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan
m.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. # -5- 2020, No. 159

Pasal 6

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri 2020, No. 159 -6 Koordinator.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator;
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator;
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator;
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.