Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961(lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Perancang Nasional