Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
c.
koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
d.
penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
e.
penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
f.
pengelolaan data gender dan anak;
g.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
h.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
i.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
e.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
f.
Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
g.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
h.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Anak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
e.
koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan;
f.
penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
h.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;
e.
koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan khusus anak;
f.
penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
h.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1)
Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.
(2)
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(3)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pasal 25
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 28 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.