Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
3.
Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV.
4.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
5.
Perusahaan Nasional adalah PMV yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, lembaga Indonesia, Negara Republik Indonesia, dan/atau Pemerintah Daerah.
6.
Perusahaan Patungan (Joint Venture) adalah PMV yang sebagian kepemilikannya terdapat penyertaan langsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing.
7.
Divestasi adalah penjualan saham PMV yang berada pada PPU yang bersangkutan.
8.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) PMV atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PMV lain yang telah ada yang mengakibatkan aset dan liabilitas dari PMV yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PMV yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PMV yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
9.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) PMV atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) PMV baru yang karena hukum memperoleh aset dan liabilitas dari PMV yang meleburkan diri dan status badan hukum PMV yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
10.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PMV yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PMV tersebut.
11.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PMV untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 2 (dua) PMV atau lebih atau sebagian aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 1 (satu) PMV atau lebih.
12.
Kantor Cabang adalah unit usaha dari suatu PMV yang menjalankan kegiatan usaha modal ventura dan dapat menyelenggarakan tata usaha pembukuan sendiri, yang dalam mengatur usahanya tunduk pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusat PMV yang bersangkutan.
13.
Hari adalah hari kerja.
14.
Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau pengurus untuk koperasi.
15.
Dewan Komisaris adalah dewan komisaris untuk perseroan terbatas atau pengawas untuk koperasi.
16.
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha PMV.
17.
Pemeriksa adalah pegawai Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
18.
Surat Tugas Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
19.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang disampaikan kepada PMV yang akan diperiksa. 2012, No. 143 4
20.
Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
21.
Kepala Biro adalah Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 2

Kegiatan usaha PMV meliputi:
a.
penyertaan saham (equity participation);
b.
penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau
c.
pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

Pasal 3

Kegiatan usaha PMV sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk:
a.
pengembangan suatu penemuan baru;
b.
pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c.
membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan;
d.
membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
e.
pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f.
pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
g.
membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.

Pasal 4

Penyertaan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada PPU yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk pembelian obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
(2)
Obligasi konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversi menjadi penyertaan saham (equity participation) pada saat jatuh tempo untuk suatu jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Pengkonversian menjadi penyertaan saham (equity participation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh PMV dan PPU.

Pasal 6

(1)
Penyertaan oleh PMV sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (2) bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, PMV wajib melakukan Divestasi.
(3)
Kewajiban melakukan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PMV yang melakukan restrukturisasi hanya pada PPU yang mengalami kesulitan keuangan.
(4)
Dalam hal PMV melakukan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 7

Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a.
penawaran umum melalui pasar modal (initial public offering);
b.
menjual kembali kepada PPU (buy back); atau
c.
menjual kepada perusahaan lain/investor baru.

Pasal 8

(1)
Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilaksanakan oleh PMV kepada PPU dilakukan dengan pola:
a.
pembagian atas hasil usaha berdasarkan laba (profit sharing) yang dihasilkan dari selisih lebih total pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan; atau
b.
pembagian atas hasil usaha berdasarkan pendapatan (revenue sharing).
(2)
Pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persentase tertentu yang telah disepakati di awal dan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara PMV dan PPU. 2012, No. 143 6

Pasal 9

(1)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan PMV pada PPU yang melakukan usaha produktif.
(2)
Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPU untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi PPU.

Pasal 10

Kegiatan usaha PMV sebagaimana dimaksud dalam dapat disertai dengan pemberian pelatihan dan pendampingan kepada PPU di bidang administrasi, akuntansi, manajemen, dan pemasaran, serta bidang lainnya yang mendukung kegiatan usaha PMV.

Pasal 11

(1)
PMV didirikan dalam bentuk badan hukum:
a.
perseroan terbatas; atau
b.
koperasi.
(2)
PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya dapat dimiliki oleh:
a.
warga negara Indonesia;
b.
badan usaha atau lembaga Indonesia;
c.
badan usaha atau lembaga asing;
d.
Negara Republik Indonesia; dan/atau
e.
Pemerintah Daerah.
(3)
PMV yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepemilikannya diatur berdasarkan undang-undang mengenai perkoperasian.

Pasal 12

(1)
Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan kegiatan sebagai PMV harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri.
(2)
Pemberian izin usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua atas nama Menteri.

Pasal 13

PMV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencantumkan secara jelas dalam anggaran dasar mengenai maksud dan tujuan badan hukum hanya untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

(1)
Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Direksi kepada Menteri c.q. Ketua dengan menggunakan format Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan dan/atau disetujui oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat:
1.
nama dan tempat kedudukan;
2.
kegiatan usaha sebagai PMV;
3.
permodalan;
4.
kepemilikan; dan
5.
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris;
b.
data calon Direksi dan calon Dewan Komisaris meliputi:
1.
fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2.
daftar riwayat hidup;
3.
surat pernyataan yang mencantumkan bahwa calon Direksi dan calon Dewan Komisaris:
a)
tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
b)
tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; dan
c)
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
4.
surat pernyataan bagi calon Direksi yang menyatakan bahwa calon Direksi dimaksud tidak merangkap jabatan sebagai 2012, No. 143 8 Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain;
5.
surat pernyataan calon Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa:
a)
calon Dewan Komisaris dimaksud tidak memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain; atau
b)
calon Dewan Komisaris dimaksud telah memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dan tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 3 (tiga) atau lebih pada PMV lain; dan
6.
surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi;
c.
data pemegang saham atau anggota, dalam hal:
1.
perorangan, dokumen yang harus dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); atau
2.
badan usaha atau lembaga, dokumen yang harus dilampirkan adalah:
a)
akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan dan/atau disetujui oleh instansi berwenang bagi badan usaha atau lembaga Indonesia yang berbadan hukum atau dokumen yang setara dengan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan di negara asalnya bagi badan usaha atau lembaga asing yang berbadan hukum;
b)
akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir bagi badan usaha atau lembaga Indonesia yang tidak berbadan hukum atau dokumen yang setara dengan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan di negara asalnya bagi badan usaha atau lembaga asing yang tidak berbadan hukum;
c)
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; dan
d)
dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1, huruf b angka 2, dan huruf b angka 3 bagi Direksi dari badan usaha atau lembaga tersebut;
d.
struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan fungsi pengembangan informasi PPU;
e.
sistem dan prosedur kerja PMV;
f.
rencana kerja (business plan) untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1.
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2.
rencana kegiatan usaha PMV dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
3.
proyeksi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak PMV melakukan kegiatan operasional;
g.
fotokopi bukti setoran modal;
h.
bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1.
daftar aset tetap dan inventaris;
2.
bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor;
3.
contoh formulir, termasuk perjanjian pembiayaan dan penyertaan yang akan digunakan untuk operasional PMV; dan
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
i.
perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Patungan; dan
j.
Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN).

Pasal 15

(1)
Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah dokumen permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam diterima secara lengkap.
(2)
Sebelum Menteri menetapkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melakukan:
a.
penelitian atas kelengkapan dokumen dan analisis kelayakan atas rencana kerja; 2012, No. 143 10
b.
wawancara terhadap pemilik dan/atau calon Direksi apabila diperlukan; dan
c.
verifikasi langsung ke kantor pemohon izin usaha apabila diperlukan.

Pasal 16

(1)
PMV yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri wajib melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak izin usaha ditetapkan.
(2)
PMV wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3)
Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro dengan menggunakan format Lampiran angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam , PMV harus melaksanakan ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank.

Pasal 18

PMV wajib mencantumkan Nama PMV secara jelas pada gedung kantor PMV.

Pasal 19

(1)
PMV wajib memenuhi ketentuan permodalan sebagai berikut:
a.
Perusahaan Nasional: 1) koperasi, memiliki simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2) perseroan terbatas, memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b.
Perusahaan Patungan, memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(2)
Ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dan ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk setoran tunai pada salah satu bank umum di Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.