Justisio

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
14.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengenalannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
15.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
16.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
17.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
18.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
19.
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
20.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
21.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
22.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
23.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
24.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
25.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku.
(2)
Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perairan pedalaman;
b.
perairan kepulauan; dan
c.
Laut teritorial.
(3)
Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona tambahan;
b.
zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c.
landas kontinen.

Pasal 3

(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Punguwatu Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 20' Lintang Utara-125° 36' Bujur Timur ke arah timur laut sepanjang pantai timur Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian timur Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 20' Lintang Utara-125° 37' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 20' Lintang Utara-125° 37' Bujur Timur ke arah timur laut ke Tanjung Pallo Pulau Kaburuan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 43' Lintang Utara-126° 49' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Tanjung Pallo Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 43' Lintang Utara-126° 49' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian utara Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 51' Lintang Utara-126° 45' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 51' Lintang Utara-126° 45' Bujur Timur ke arah barat menuju bagian selatan Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 49' Lintang Utara-126° 4' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 49' Lintang Utara-126° 4' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Salebabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian timur Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 58' Lintang Utara-126° 38' Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 58' Lintang Utara-126° 38' Bujur Timur ke arah timur laut menuju bagian selatan Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4° 0' Lintang Utara-126° 40' Bujur Timur;
7.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4° 0' Lintang Utara-26° 40' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Anderwo Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4° 29' Lintang Utara-126° 51' Bujur Timur;
8.
garis yang menghubungkan Tanjung Anderwo Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4° 29' Lintang Utara-126° 51' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Sopi Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 38' Lintang Utara-128° 34' Bujur Timur; dan
9.
garis yang menghubungkan Tanjung Sopi Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 38' Lintang Utara-128° 34' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Wayabula, Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2° 16' Lintang Utara-128° 11' Bujur Timur;
b.
sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Wayabula Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2° 16' Lintang Utara-128° 11' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Jojefa Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 11' Lintang Utara-128° 4' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Jojefa Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 11' Lintang Utara-128° 4' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Rotan Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 0° 50' Lintang Selatan-128° 13' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Tanjung Rotan Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 0° 50' Lintang Selatan-128° 13' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 10' Lintang Selatan-127° 33' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Tanjung Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 10' Lintang Selatan-127° 33' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menuju bagian selatan Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 17' Lintang Selatan-127° 40' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 17' Lintang Selatan-127° 40' Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian utara Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 20' Lintang Selatan-127° 40' Bujur Timur; dan garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 20' Lintang Selatan-127° 40' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Kawassi Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 37' Lintang Selatan-127° 23' Bujur Timur;
c.
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Kawassi Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 37' Lintang Selatan-127° 23' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49' Lintang Selatan-126° 29' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49' Lintang Selatan-126° 29' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menuju bagian barat Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49' Lintang Selatan-126° 21' Bujur Timur;

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 162 pasal. Masuk untuk akses penuh.