Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Menjalankan Hak Memilih dan Hak Menolak Kebangsaan Indonesia Bagi Orang yang Menjelang Waktu Penyerahan Kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Keterangan tentang memilih atau menolak kebangsaan Indonesia dapat dinyatakan, dengan bebas dari pada meterai dan biaya, oleh orang yang bersangkutan sendiri atau, jika ia belum dewasa, oleh wakilnya yang sah dengan lisan dihadapan ataupun dengan surat kepada :
1.
Hakim perdata harian biasa orang yang bersangkutan, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang itu, jika ia bertempat tinggal di pulau Jawa atau dipulau Madura;
2.
Hakim perdata tersebut di atas, atau Bupati ataupun pejabat Pamong Praja lain sederajat Bupati, yang daerahnya meliputi tempat tinggal
orang yang bersangkutan, jika ia bertempat tinggal di Indonesia, diluar pulau Jawa dan pulau Madura;
3.
Komisaris Agung Republik Indonesia Serikat pada pemerintah Kerajaan Belanda, jika orang yang bersangkutan bertempat tinggal di dalam daerah kerajaan Belanda;
4.
Wakil diplomatik atau konsol Republik Indonesia Serikat atau pejabat lain yang disertai mengurus kepentingan Indonesia pada sesuatu negara asing, yang daerahnya meliputi item pat tinggal orang yang bersangkutan, jika ia bertempat tinggal diluar daerah peserta Uni;
5.
Pengadilan Negeri (sekarang 'Landgerecht') di Jakarta, jika orang yang bersangkutan bertempat tinggal di luar daerah peserta Unidan tiada ada salah seorang pejabat tersebut pada angka 4 yang daerahnya meliputi tempat tinggalnya.
Pasal 2
Keterangan yang dinyatakan, baik dengan lisan maupun dengan surat, harus disertai pemberian-pemberian yang dapat cukup memberikan sepintas lalu (summer) kepada pejabat, bahwa orang yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk memilih atau menolak kebangsaan Indonesia, dan jika keterangan dinyatakan oleh orang lain, maka harus dibuktikan bahwa orang ini adalah wakil yang sah dari orang yang bersangkutan.
Pasal 3
1.
Dari keterangan yang dinyatakan dengan lisan yang pemberian-pemberian atau buktinya termaksud dalam mencukupi, pejabat tersebut dalam membuat surat catatan dalam empat rangkap yang ditanda-tangani, menurut model A yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
2.
Keterangan tentang memilih atau menolak kebangsaan Indonesia yang dinyatakan dengan surat, harus dikirimkan dalam empat rangkap dan harus menyebutkan hal-hal tentang diri orang yang bersangkutan yang menunjukkan ia berhak memilih atau menolak kebangsaan Indonesia, sebagaimana tertera dalam model A tersebut diatas. Tanda-tangan atau cap (empu) jari yang dibubuhi di bawah surat penyatakan keterangan, harus dinyatakan sahnya menurut aturan-aturan yang berlaku untuk orang yang menyatakan keterangan.
3.
Jika hal-hal yang disebutkan dalam surat penyatakan keterangan menurut pendapat pejabat yang menerimanya cukup ditunjukkan sepintas lalu dengan pemberian-pemberian yang disertakan pada surat penyatakan keterangan, maka di bawah masing-masing lembar olehnya dibubuhi keterangan yang ditanda-tangani sebagai berikut :
Diterima di.........................(nama tempat kantor pejabat) pada tanggal.........................(haribulan dan tahun) ..........................................(pejabat an) ..........................................(tanda-tangan pejabat) ..........................................(nama pejabat).
4.
Selembar surat catatan penyatakan keterangan atau selembar surat penyatakan keterangan yang sudah di bubuh keterangan penerimaan oleh pejabat diberikan atau dikirimkan kepada orang yang menyatakan keterangan, dan berlaku sebagai bukti tentang penyatakan keterangan.
Dua lembar dikirimkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, dan selembar lagi disimpan oleh pejabat dengan dijahit dalam suatu berkas bersama dengan surat-surat (catatan) penyatakan keterangan yang lain, dengan diberinom atau urut menurut hari pembuatan atau penerimaan.
Berkas itu jika sudah cukup tebal setidak-tidaknya pada akhir tahun dijilid dengan diberisamak yang kuat.
Pasal 4
Jika pejabat menganggap pemberian-pemberian yang disertakan pada keterangan tidak cukup atau berpenunjukan sepintas lalu akan hak orang yang bersangkutan atau bukti akan hak orang yang menyatakan untuk orang lain, maka semua surat olehnya dikem balik an kepada yang menyatakan keterangan, dengan membubuh keterangan di bawah surat penyatakan keterangan itu, sebagai berikut : Dikem balik an karena.........................(alasan pengembalian) di..........................................(nama tempat kantor pejabat) pada tanggal.........................(haribulan dan tahun) ..........................................(pejabat an) ..........................................(tanda-tangan pejabat) ..........................................(nama pejabat).
Pasal 5
Menteri Kehakiman di dalam kementeriannya dan masing-masing pejabat tersebut dalam dalam kantonnya, memelihara sebuah daftar untuk pencatatan keterangan memilih, dan sebuah daftar lagi untuk pencatatan keterangan menolak kebangsaan Indonesia, masing-masing disusun seperti model B yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini, hanya dengan perbedaan nama.
Semua keterangan yang diterima, baik yang dinyatakan dengan lisan maupun yang dikirimkan dengan surat, segera setelah surat catatannya dibuat atau keterangan penerimaan termaksud dalam ayat 3 dibubuh, oleh pejabat dicatat dalam daftar.
Pasal 6
1.
Dari dua lembar surat (catatan) penyatakan keterangan yang diterima, Menteri Kehakiman memisahkan selembar untuk, bersama dengan semua surat (catatan) penyatakan keterangan yang diterima dalam masa satu bulan kalender disampaikan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda dengan melalui Komisaris Agung Kerajaan Belanda pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat, pada permulaan bulan yang berikut. Selembar lagi disimpan sebagaimana tertera dalam ayat 4 kalimat kedua dan ketiga;
2.
Menteri Kehakiman mengusahakan pemuatan semua keterangan, yang diterima dalam masa satu bulan kalender, dalam Berita Negara Republik Indonesia Serikat, pada bulan yang berikut.
Pasal 7
Jika Menteri Kehakiman dapat mengetahui, bahwa seorang yang keterangannya tentang memilih atau menolak kebangsaan Indonesia telah diterima, sesungguhnya tidak memenuhi syarat, maka segera ia mengembalikan surat (catatan) penyatakan keterangan yang masih ada dalam kementeriannya kepada orang yang menyatakan keterangan, dengan melalui pejabat yang menerimanya agar supaya daftar dan berkasnya dibetulkan.
Hal ini oleh Menteri Kehakiman diberitahukan kepada Komisaris Agung Kerajaan Belanda pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat, jika perlu, dan disiarkan juga didalam Berita Negara.
Pasal 8
Pemilihan atau penolakan kebangsaan Indonesia mulai berlaku pada hari surat catatan penyatakan keterangan dibuat atau pada hari surat penyatakan keterangan diterima oleh pejabat yang berwajib.
Jikalau dengan suatu keputusan hakim diputus, bahwa orang yang bersangkutan dan/atau orang yang menyatakan keterangan, yang tidak diterima oleh pejabat sesungguhnya memenuhi syarat-syarat, maka pemilihan atau penolakan kebangsaan Indonesia oleh orang itu berlaku juga mulai pada hari surat catatan.
tentang keterangan yang tidak diterin a, seharusnya dibuat atau pada hari surat penyatakan keterangannya diterin a oleh pejabat itu. Guna itu orang yang bersangkutan dapat mengirin kan tiga lem bar salinan yang sah dari keputusan hakin itu kepada yang berwajib. Pejabat tersebut dan Menteri Kehakin an berbuat dengan salinan keputusan hakin yang sah ini seperti dengan surat penyatakan keterangan, yang dibubuh keterangan penerin aan.
Pasal 9
Peraturan Pem erintah ini dapat disebut: 'Peraturan Pem erintah pelaksanaan pem bagian warganegara".
Pasal 10
Peraturan Pem erintah ini segera berlaku dan berlaku surut sam pai pada waktu pem ulihan kedaulatan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, m em erintahkan pengum um an Peraturan Pemerintah ini dengan penem patan dalam Lem baran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta, pada 31 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, UNTUK BELIAU PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA MENTERIKEHAKIMAN (SOEPOMO)
Dium um kan Di Jakarta, pada tanggal31 Januari 1950 MENTERIKEHAKIMAN (SOEPOMO).