Justisio

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 2

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 3

(1)
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
(2)
Wilayah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; dan
c.
Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
(3)
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri.
(4)
Pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam mengimplementasikan kebijakannya berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan, Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c.
fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
d.
fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
e.
fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
f.
penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tidak termasuk dalam rencana umum dan rencana program kegiatan transportasi dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
g.
penyiapan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
h.
pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal;
i.
pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service);
j.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
k.
melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya; dan
l.
pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 5

(1)
Susunan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Direktorat; dan
c.
Sekretariat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing dipimpin oleh Direktur.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Sekretaris.
(4)
Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 6

(1)
Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan.
(2)
Direktur dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala.

Pasal 7

(1)
Kepala, Direktur, Sekretaris, dan pejabat lainnya di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
(2)
Personil Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Profesional, dan/atau Tenaga Ahli.

Pasal 8

(1)
Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
(2)
Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2)
Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.