Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979 Tentang Penetapan Kembali dan Penyesuaian Pensiun Pokok
bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/dudanya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perusahaan Negara Tertentu adalah:
a.
Perusahaan Negara Kereta Api;
b.
Perusahaan Negara Pelabuhan;
c.
Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI;
d.
Perusahaan Negara Pengadaian;
e.
Perusahaan Negara Garam;
f.
Perusahaan Negara Soda.
Pasal 2
Pensiun pokok pensiunan Perusahaan Negara Tertentu dan janda/dudanya, yang pensiunannya dibayar oleh Kantor Perbendaharaan Negara terhitung mulai tanggal 1 April 1979 ditetapkan kembali dan disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.
Pasal 3
Penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 5
Bekas Pegawai PERJAN Kereta Api yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini pensiunnya masih dibayar oleh PERJAN Kereta Api, pensiun pokoknya ditetapkan kembali/dan disesuaikan menurut ketentuan dan pembayaran pensiun selanjutnya dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang bersangkutan.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.