Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 3A
(1)
Bank wajib menerapkan manajemen risiko terkait dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Pejabat Eksekutif, serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, yang paling kurang mencakup:
a.
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b.
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d.
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
(2)
Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari penilaian tingkat kesehatan Bank khususnya faktor profil risiko (risk profile).
3.
Ketentuan ayat (1) huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:
a.
rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran Dasar yang paling kurang memuat:
1.
nama dan tempat kedudukan;
2.
kegiatan usaha sebagai Bank;
3.
permodalan;
4.
kepemilikan;
5.
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi; dan
6.
persyaratan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu;
b.
data kepemilikan berupa:
1.
daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2.
daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi;
c.
daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
1.
pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
2.
fotokopi tanda pengenal dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor dan/atau KITAS (apabila menetap di Indonesia);
3.
daftar riwayat hidup; surat keterangan/bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan, bagi calon yang telah berpengalaman;
4.
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a)
bersedia mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan;
b)
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan;
c)
tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris Bank (bagi calon anggota Dewan Komisaris) atau anggota Direksi Bank (bagi calon anggota Direksi);
d)
tidak memiliki kredit macet;
ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan;
f)
merupakan pihak yang independen terhadap pemilik Bank atau PSP (khusus bagi Komisaris Independen);
g)
baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain (bagi calon anggota Direksi Bank);
h)
merupakan pihak yang independen terhadap PSP bank (khusus bagi calon Direktur Utama Bank); dan
i)
tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan keputusan pada suatu bank.
5.
bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum.
d.
rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;
e.
rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling kurang memuat:
1.
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
Akses Terbatas
Anda melihat 1 dari 90 pasal. Masuk untuk akses penuh.