Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu.
3.
Kantor Cabang yang selanjutnya disebut dengan KC adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KC tersebut melakukan usahanya.
4.
Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disebut dengan KCP adalah kantor di bawah KC yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KCP tersebut melakukan usahanya.
5.
Kantor Kas yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan pelayanan kas dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KK tersebut melakukan usahanya, termasuk memberikan pelayanan kepada nasabah baru.
6.
Kantor Fungsional yang selanjutnya disebut dengan KF adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan fungsional.
7.
Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
a.
Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter bank non permanen;
b.
Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga; non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automatic Deposit Machine (ADM), dan Electronic Data Capture (EDC).
8.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
9.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
10.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain Kepala Divisi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Cabang, Kepala Kantor Fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan Kepala Kantor Cabang, Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko, Kepala Satuan Kerja Kepatuhan, dan Kepala Satuan Kerja Audit Intern dan/atau pejabat lainnya yang setara.
11.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.
Kelompok Usaha adalah:
a.
perorangan dan badan hukum;
b.
beberapa orang; atau dan/atau hubungan keuangan.
13.
Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam undang-undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2.
Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

(1)
Bank wajib menerapkan manajemen risiko terkait dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Pejabat Eksekutif, serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, yang paling kurang mencakup:
a.
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b.
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d.
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
(2)
Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari penilaian tingkat kesehatan Bank khususnya faktor profil risiko (risk profile).
3.
Ketentuan ayat (1) huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:
a.
rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran Dasar yang paling kurang memuat:
1.
nama dan tempat kedudukan;
2.
kegiatan usaha sebagai Bank;
3.
permodalan;
4.
kepemilikan;
5.
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi; dan
6.
persyaratan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu;
b.
data kepemilikan berupa:
1.
daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2.
daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi;
c.
daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
1.
pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
2.
fotokopi tanda pengenal dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor dan/atau KITAS (apabila menetap di Indonesia);
3.
daftar riwayat hidup; surat keterangan/bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan, bagi calon yang telah berpengalaman;
4.
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a)
bersedia mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan;
b)
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan;
c)
tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris Bank (bagi calon anggota Dewan Komisaris) atau anggota Direksi Bank (bagi calon anggota Direksi);
d)
tidak memiliki kredit macet; ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan;
f)
merupakan pihak yang independen terhadap pemilik Bank atau PSP (khusus bagi Komisaris Independen);
g)
baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain (bagi calon anggota Direksi Bank);
h)
merupakan pihak yang independen terhadap PSP bank (khusus bagi calon Direktur Utama Bank); dan
i)
tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan keputusan pada suatu bank.
5.
bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum.
d.
rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;
e.
rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling kurang memuat:
1.
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 90 pasal. Masuk untuk akses penuh.