(1)Membentuk Kecamatan Medan Petisah di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.Kelurahan Sei Putih Barat;
b.Kelurahan Sei Putih Tengah;
c.Kelurahan Sei Putih Timur II;
e.Kelurahan Sei Sikambing D;
f.Kelurahan Petisah Tengah;
g.Kelurahan Sei Putih Timur I.
(2)Wilayah Kecamatan Medan Petisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Barat.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Petisah, maka Wilayah Kecamatan Medan Barat dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Petisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).