Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi dan Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja dan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Simalungun, Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Dairi dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas dan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Berastagi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Daulu;
b.
Desa Peceren;
c.
Desa Lau Gumba;
d.
Desa Rumah Berastagi;
e.
Desa Guru Singa;
f.
Desa Raya;
g.
Kelurahan Gundaling I;
h.
Kelurahan Gundaling II;
i.
Kelurahan Tambak Laumulgab I;
j.
Kelurahan Tambak Laumulgab II.
(2)
Wilayah Kecamatan Berastagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kabanjahe.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Berastagi, maka Wilayah Kecamatan Kabanjahe dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Berastagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Kecamatan Mardinding di Kabupaten Daerah Tingkat II Karo diubah namanya menjadi Kecamatan Lau Baleng.
(2)
Membentuk Kecamatan Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Mardinding;
b.
Desa Lau Kesumpat;
c.
Desa Bandar Purba;
d.
Desa Lau Pengulu;
e.
Desa Lau Pakam;
f.
Desa Tanjung Pamah;
g.
Desa Lau Mulgab;
h.
Desa Lau Solu;
i.
Desa Rimo Bunga.
j.
Desa Kuta Pengkih
(3)
Wilayah Kecamatan Mardinding sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lau Baleng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mardinding, maka Wilayah Kecamatan Lau Baleng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mardinding sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Pematang Bandar di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pematang Bandar;
b.
Desa Purwosari;
c.
Desa Talun Madear;
d.
Desa Mariah Bandar;
e.
Desa Kandangan;
f.
Desa Pardomuan Nauli;
g.
Desa Purbaganda;
h.
Desa Kerasaan II;
i.
Desa Kerasaan I;
j.
Desa Bah Gunung;
k.
Desa Laras;
l.
Desa Bandar Tonga;
m.
Desa Naga Jaya;
n.
Desa Dolok Parnonangan;
o.
Desa Bandar Manis;
p.
Desa Tanjung Hataran;
q.
Desa Bandar Betsi I;
r.
Desa Bandar Betsi II.
(2)
Wilayah Kecamatan Pematang Bandar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Bandar.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pematang Bandar, maka Wilayah Kecamatan Bandar dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pematang Bandar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Hutabayu Raja di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Dolok Sinumbah;
b.
Desa Raja Maligas;
c.
Desa Silakkidir;
d.
Desa Bosar Bayu;
e.
Desa Maligas Bayu;
f.
Desa Bah Jambi;
g.
Desa Mariah Jambi;
h.
Desa Hutabayu;
i.
Desa Pulobayu;
j.
Desa Jawa Maraja;
k.
Desa Bahalat Bayu;
l.
Desa Tanjung Maraja;
m.
Desa Mariah Hombang.
(2)
Wilayah Kecamatan Hutabayu Raja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Hutabayu Raja, maka Wilayah Kecamatan Tanah Jawa dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Hutabayu Raja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Ujung Padang;
b.
Desa Sordang Bolon;
c.
Desa Dusun Ulu;
d.
Desa Tinjowan;
e.
Desa Sayur Matinggi;
f.
Desa Hutaparik;
g.
Desa Taratak Nagodang.
(2)
Wilayah Kecamatan Ujung Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Bosar Maligas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ujung Padang, maka Wilayah Kecamatan Bosar Maligas dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Ujung Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Bangun;
b.
Desa Laehole;
c.
Desa Parbuluan I;
d.
Desa Parbuluan II;
e.
Desa Parbuluan III;
f.
Desa Parbuluan IV;
g.
Desa Parbuluan V;
h.
Desa Parbuluan VI.
(2)
Wilayah Kecamatan Parbuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sidikalang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Parbuluan, maka Wilayah Kecamatan Sidikalang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Parbuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Medan Petisah di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Sei Putih Barat;
b.
Kelurahan Sei Putih Tengah;
c.
Kelurahan Sei Putih Timur II;
d.
Kelurahan Sekip;
e.
Kelurahan Sei Sikambing D;
f.
Kelurahan Petisah Tengah;
g.
Kelurahan Sei Putih Timur I.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Petisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Barat.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Petisah, maka Wilayah Kecamatan Medan Barat dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Petisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Medan Tembung di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Indra Kasih;
b.
Kelurahan Sidorejo Hilir;
c.
Kelurahan Sidorejo;
d.
Kelurahan Bantan Timur;
e.
Kelurahan Bantan;
f.
Kelurahan Bandar Selamat;
g.
Kelurahan Tembung.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Tembung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Denai.

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Medan Helvetia di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan tanjung Gusta;
b.
Kelurahan Helvetia;
c.
Kelurahan Helvetia Tengah;
d.
Kelurahan Helvetia Timur;
e.
Kelurahan Cinta Damai;
f.
Kelurahan Dwi Kora;
g.
Kelurahan Sei Sikambing C.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Helvetia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Sunggal.

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Medan Polonia di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Madras Hulu;
b.
Kelurahan Anggrung;
c.
Kelurahan Polonia;
d.
Kelurahan Sukadamai;
e.
Kelurahan Sari Rejo.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Polonia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Baru.

Pasal 11

(1)
Membentuk Kecamatan Medan Maimun di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Aur;
b.
Kelurahan Hamdan;
c.
Kelurahan Jati;
d.
Kelurahan Suka Raja;
e.
Kelurahan Sei Mati;
f.
Kelurahan Kampung Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Maimun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Baru.

Pasal 12

(1)
Membentuk Kecamatan Medan Selayang di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Asam Kumbang;
b.
Kelurahan Tanjung Sari;
c.
Kelurahan Padang Bulan Selayang II;
d.
Kelurahan Beringin;
e.
Kelurahan Padang Bulan Selayang I.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari:
a.
Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Asam Kumbang;
2.
Kelurahan Tanjung Sari;
3.
Kelurahan Padang Bulan Selayang II.
b.
Wilayah Kecamatan Medan Baru, yang terdiri dari: Kelurahan Beringin.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.