Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (span)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
2.
Recurrent Cost adalah biaya yang harus dibayarkan lagi dengan adanya tambahan suatu aktivitas yang menghasilkan output yang sama dalam rangka warranty dan post warranty SPAN.
3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
4.
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

Pasal 2

Dalam rangka membiayai pemeliharaan sistem aplikasi dan infrastruktur SPAN, dialokasikan Recurrent Cost SPAN pada DIPA yang bersumber dari Rupiah Murni.

Pasal 3

(1)
Pembayaran Recurrent Cost SPAN dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) secara kontraktual.
(2)
Recurrent Cost SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Kontrak SPAN.

Pasal 4

Pelaksanaan pembayaran Recurrent Cost SPAN dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

(1)
Terhadap pembayaran Recurrent Cost SPAN berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dalam rangka perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
a.
perubahan Kontrak SPAN atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b.
revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.