Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1960 Tentang Pendirian Universitas Sriwijaya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Di Palembang didirikan "Universitas Sriwijaya" yang terdiri atas:
a.
Fakultas Hukum,
b.
Fakultas Ekonomi, huruf a dan huruf b berasal dari fakultas-fakultas yang diselenggarakan dari Yayasan Perguruan Tinggi Sakyakirti,
c.
Fakultas Teknik,
d.
Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1)
Presiden Universitas Sriwijaya bermaksud pada peraturan ini menyelenggarakan organisasi Universitas Sriwijaya menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam batas-batas peraturan dan adat- kebiasaan yang berlaku bagi Universitas Negeri;
(2)
Selama belum ada Presiden, Universitas Sriwijaya dipimpin oleh suatu Presidium yang terdiri atas beberapa anggota yang diangkat oleh menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dengan catatan bahwa penyelenggaraan Universitas tersebut dimulai pada tanggal 3 Nopember 1960.