Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1959 Tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Semua Bank Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Di samping ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38), maka terhadap bank-bank Belanda juga berlaku semua ketentuan-ketentuan dalam "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 236), dengan pengertian bahwa:
a.
Bilamana terdapat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) dan "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) yang mengatur pokok yang sama, maka ketentuan-ketentuan dari Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) yang berlaku.
b.
Perkataan "Gouverneur General" yang tercantum dalam "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) harus dibaca "Menteri Keuangan" kecuali yang tercantum dalam dan apabila dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) telah ditunjuk atau ditetapkan penguasa lain.
c.
Perkataan "Gouverneur Generaal" yang tercantum dalam dari "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) harus dibaca "Pemerintah".
d.
Perkataan "autoriteiten" atau "autoriteiten" yang tercantum dalam "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) harus dibaca "Badan Pengawas Bank-bank Belanda Pusat".
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 April 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.