Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 - Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
2.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing;
3.
Dana Pihak Ketiga Bank, untuk selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing;
4.
Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat;
5.
Rekening Giro dalam Rupiah, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah, adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank Indonesia, bilyet giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern;
6.
Rekening Giro dalam valuta asing, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Valas, adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern;
7.
Giro Wajib Minimum (statutory reserve), atau yang untuk selanjutnya disebut GWM, adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK;
8.
Jakarta Interbank Offered Rate, yang untuk selanjutnya disebut JIBOR, adalah suku bunga antar bank untuk berbagai jangka waktu yang ditawarkan oleh bank-bank tertentu di Jakarta.

Pasal 2

(1)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2)
Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.

Pasal 3

GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.

Pasal 4

GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.

Pasal 5

Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Setiap Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
(2)
Bank Devisa selain wajib memelihara Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memelihara Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia.
(3)
Tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan dan penutupan Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.

Pasal 7

(1)
Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam dan secara harian.
(2)
Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian total DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(3)
DPK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam dan DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam diperoleh dari Laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum. sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.

Pasal 8

(1)
Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing terdiri dari:
a.
saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia;
b.
saldo Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia.
(2)
Informasi mengenai saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sistem akunting Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
DPK sebagaimana dimaksud dalam dan terdiri dari:
a.
rata-rata harian total DPK dalam rupiah pada seluruh kantor Bank di Indonesia;
b.
rata-rata harian total DPK dalam valuta asing pada seluruh kantor Bank di Indonesia.
(2)
DPK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang masing-masing terdiri dari:
a.
giro;
b.
tabungan;
c.
simpanan berjangka/deposito; dan
d.
kewajiban-kewajiban lainnya.
(3)
DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang masing-masing terdiri dari:
a.
giro;
b.
tabungan;
c.
simpanan berjangka/deposito; dan
d.
kewajiban-kewajiban lainnya.

Pasal 10

Bank wajib menyampaikan laporan mengenai DPK dan pos-pos neraca mingguan, dalam rupiah dan valuta asing, secara berkala kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.

Pasal 11

(1)
Bank yang memenuhi GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam akan diberikan jasa giro terhadap bagian tertentu dari GWM.
(2)
Bagian tertentu dari GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari rata-rata harian total DPK dalam rupiah.
(3)
Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap hari kerja dengan tingkat bunga sebesar tingkat bunga efektif tahunan, yaitu sebesar BI Rate yang berlaku dikurangi dengan 600 basis points.
(4)
Pemberian jasa giro dan atau tingkat bunga jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.
(5)
Penyesuaian tingkat bunga jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perhitungan dan tata cara pembayaran jasa giro diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 12

Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku bagi:
a.
bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang melebihi kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang tidak memenuhi kewajiban GWM sebagaimana dimaksud dalam , termasuk Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan.

Pasal 13

125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
(2)
Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
(3)
Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.
(4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan.

Pasal 14

Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank yang tidak memenuhi kewajiban pemeliharaan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 15

(1)
Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud dalam atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan pengkreditan atau pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia No. 6/15/PBI/2004 tanggal 28 Juni 2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah Dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/49/PBI/2005 tanggal 29 November 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

(1)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 13 Oktober 2008.
(2)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.