Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhadap impor barang berupa:
1.
H Section yaitu H Section yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.00.00; dan
2.
I Section yaitu I Section yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.00.00, yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam , dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.
Eksportir / Produsen
Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1.
Laiwu Steel Corporation
6,68
2.
Rizhao Medium Section Mill Co., Ltd
6,63
3.
Perusahaan Lainnya
11,93
Pasal 3
(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/ atau produsen pada perusahaan
yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
(2)
Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/ Most Favoured Nation (MFN).
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam , berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor H Section dan I Section mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
1.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.