Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Atas Penanaman Modal (agreement Between The Swiss Federal Council and The Government of The Republic of Indonesia On The Promotion and Reciprocal Protection of Investments)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2022 di Davos, Swiss.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments) dalam bahasa Indonesia, bahasa Prancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Swiss Confederation concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.