Justisio

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Air Services Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India (persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi, India.
(2)
Salinan naskah asli Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1970 tentang Pengesahan “Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of India for Air Services between and beyond Their Respective Territories” (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.