Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Kepustakawanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1123), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.