Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Perusahaan Umum Pos dan Giro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Negara Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum Pos dan Giro, disingkat PERUM POS DAN GIRO.

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;
b.
"Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia;
c.
"Menteri" adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perhubungan;
d.
"Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro;
e.
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro;
f.
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro;
g.
"Pegawai" adalah pegawai Perusahaan Umum Pos dan Giro.

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah badan hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 ditetapkan sebagai badan usaha tunggal dalam penyelenggaraan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan di dalam negeri maupun dengan luar negeri.
(2)
Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan-peraturan umum lainnya.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan-berlaku hukum Indonesia.

Pasal 4

(1)
Perusahaan berkedudukan di Bandung.
(2)
Perubahan tempat kedudukan Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 5

Tujuan Perusahaan ialah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan pelayanan pos dan giropos guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur.

Pasal 6

Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
penyelenggaraan dan pelayanan pos dan giropos, baik untuk hubungan dalam negeri maupun dengan luar negeri;
b.
perencanaan, pembangunan dan perluasan sarana-sarana pos dan giropos;
c.
usaha-usaha lainnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan atau dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal awal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Pos dan Giro dimaksud dalam berdasarkan, penetapan Menteri Keuangan sesuai
(3)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (11) huruf b.
(5)
Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan ayat (1) dan cadangan perusahaan yang pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri
(6)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7)
Semua alat-alat likwid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan bersamaan dengan Anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di data .

Pasal 9

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1)
Susunan tarip pos dan giropos didasarkan pada azas memperoleh penghasilan yang wajar bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya-biaya pengusahaan serta untuk menunjang peningkatan pelayanan dan pengembangan Perusahaan.
(2)
Tatacara perhitungan tarip pos dan giroskop diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 11

(1)
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud data dan 6.
(2)
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3)
Dalam rangka penyelenggaraan hal tersebut pada ayat (1) dan (2), Menteri menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.

Pasal 12

Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.

Pasal 13

Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 14

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

(1)
Tugas pokok Direksi adalah:
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan b.
(2)
Tata tertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.

Pasal 16

Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi tersebut pada , maka :
a.
Direksi berkewajiban :
1.
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
2.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya;
3.
mengadakan dan memelihara tatabuku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi uatu perusahaan;
4.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
5.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
6.
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
b.
Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:
1.
menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;
2.
mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b.2;
4.
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan, di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang ayat., beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/ badan lain
5.
menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Direksi dalam melaksanakan tugas kewajiban, hak dan wewenangnya tersebut pada dan wajib bertindak sesuai umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1).

Pasal 18

(1)
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
(2)
Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pos dan giro pos serta akhlak dan moral yang baik.

Pasal 19

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini, Presiden atas usul Menteri, dapat memberhentikan anggota Direksi.meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) belum berakhir:
a.
karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
karena melakukan perbuatan atau bersikap yang merugikan Perusahaan;
d.
karena melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e.
karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f.
karena meninggal dunia.
(4)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilaksanakannya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah ia diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(6)
Selama persoalan tersebut pada ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 20

(1)
Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh Negara kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/ perusahaan lain yang berusaha/ bertujuan mencari laba.

Pasal 21

Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja/karyawan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

(1)
Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2)
Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 23

(1)
Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpaman uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara pengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan.

Pasal 24

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Pasal 25

(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya.
(2)
Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan. Bagian Kesebelas Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan

Pasal 26

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.