Perusahaan Negara Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum Pos dan Giro, disingkat PERUM POS DAN GIRO.