Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1978 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 5).

Pasal 2

(1)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perindustrian selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seorang wakil dari Perusahaan Umum Kertas Martapura masing-masing selaku anggota.
(2)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 3

Semua kekayaan Perusahaan Umum Kertas Martapura setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 5) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.