1.Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
2.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
3.Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
5.Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
6.Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
7.Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk lainnya yang disepakati dan disiapkan sesuai dengan kebutuhan PJPK untuk melaksanakan kegiatan untuk pelaksanaan Proyek KPBU.
8.Fasilitas yang diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Tahap Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
9.Dana Penyiapan Proyek (Project Development Fund) adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
10.Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
11.Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
12.Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
13.Tahap Penyiapan Proyek KPBU adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
14.Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
15.Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU.
16.Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri Keuangan.
17.Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
18.Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
19.Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas untuk Proyek KPBU.
20.Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan yang dilampiri dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
21.Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dengan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang harus ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya Permohonan Fasilitas.
22.Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari Badan Usaha Milik Negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
23.Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
24.Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas dengan PJPK sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas.
25.Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara Menteri Keuangan dengan Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas.
26.Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari Lembaga Internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
27.Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri dari penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/atau penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
28.Lembaga Internasional adalah lembaga dan/atau lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh 1 (satu) atau lebih negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh Hukum Internasional sebagai
subyek Hukum Internasional.
29.Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
30.Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor atas Proyek KPBU yang akan dikerjasamakan.
31.Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat berdasarkan penetapan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah.