Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jumlah gaji Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
(1)
Menteri Pertama Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Menteri Pertama- mendapat gaji sejumlah Rp. 7.000,- (Tujuhribu rupiah) sebulan.
(2)
Wakil Menteri Pertama Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Wakil Menteri Pertama - mendapat gaji sejumlah Rp. 6.000,- (Enamribu rupiah) sebulan.
(3)
Menteri Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Menteri - mendapat gaji sejumlah, Rp. 5.000,- (Limaribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Tunjangan-keluarga dan tunjangan-kemahalan Di atas gaji termasuk dalam di atas kepada Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri diberikan tunjangan-keluarga dan tunjangan-kemahalan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk Pegawai Negeri Republik Indonesia.

Pasal 3

Rumah kediaman, rumah jabatan dan alat kendaraan
(1)
a. Untuk Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri disediakan sebuah rumah kediaman dan sebuah kendaraan mobil dengan pengemudinya. Disamping itu untuk Menteri Pertama dan Menteri Luar Negeri masing-masing disediakan pula sebuah rumah jabatan. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu semuanya ditanggung oleh Negara.
b.
Rumah jabatan untuk Menteri Pertama dan Menteri Luar Negeri diperlengkapi dengan perabot rumah.
(2)
Untuk menutupi ongkos-ongkos pemeliharaan rumah kediaman/jabatan dan pekarangannya serta pelayanan kepada Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri diberikan tunjangan. Besarnya tunjangan tersebut ditentukan oleh Menteri Pertama dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pasal 4

Tunjangan-representasi, Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
(1)
Kepada Menteri Pertama diberikan tunjangan-representasi sejumlah Rp. 1.500,- (Seribu limaratus rupiah) sebulan.
(2)
Kepada Wakil Menteri Pertama diberikan tunjangan-representasi sejumlah Rp. 1.250,- (Seribu duaratus limapuluh rupiah) sebulan.
(3)
Kepada Menteri diberikan tunjangan-representasi sejumlah Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) sebulan.
(4)
Jika Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-tunjangan-representasi yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian.

Pasal 5

Tunjangan merangkap jabatan Jika Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri disamping tugasnya merangkap memimpin suatu Departemen lain, maka selama merangkap kepadanya diberikan tunjangan merangkap jabatan sejumlah Rp. 1.500,- (Seribu limaratus rupiah) sebulan.

Pasal 6

Biaya perjalanan dinas Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
(1)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri diganti menurut Peraturan Perjalanan Dinas yang berlaku.
(2)
Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.

Pasal 7

Penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri berlaku juga bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.

Pasal 8

Tunjangan kecelakaan Bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri yang mendapat kecelakaan berlaku peraturan-peraturan tentang pemberian tunjangan yang berlaku untuk pegawai Negeri.

Pasal 9

Biaya kematian dan tunjangan kematian.
(1)
Apabila Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri meninggal dunia, maka biaya pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara.
(2)
Apabila Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri meninggal dunia, maka kepada ahli-warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu meninggal dunia disamping tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali gaji bulanan.

Pasal 10

1.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961
2.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.