Tunjangan merangkap jabatan
Jika Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri disamping tugasnya merangkap memimpin suatu Departemen lain, maka selama merangkap kepadanya diberikan tunjangan merangkap jabatan sejumlah Rp. 1.500,- (Seribu limaratus rupiah) sebulan.