Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/13/PBI/2022 Tentang Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam berupa uang rupiah kertas yang memiliki ciri tertentu.
Pasal 3
Harga uang rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
ciri umum; dan
b.
ciri khusus.
Pasal 5
(1)
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian depan terdapat:
a.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c.
sebutan pecahan dalam angka “2000” dan tulisan “DUA RIBU RUPIAH”;
d.
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”;
e.
gambar utama Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin beserta tulisan “MOHAMMAD HOESNI THAMRIN”;
f.
gambar bunga jeumpa;
g.
gambar motif khas Indonesia;
h.
ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan
i.
gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan abu-abu;
b.
hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya;
d.
gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e.
kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
f.
gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
g.
mikro teks yang memuat tulisan “BI2000” dan angka “2”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h.
hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
bunga jeumpa;
2.
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”;
3.
gambar motif khas Indonesia;
4.
gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
5.
ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
Pasal 6
(1)
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a.
angka nominal “2000”;
b.
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka dengan arah horizontal di bagian kiri dan arah vertikal di bagian kanan;
c.
teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI DUA RIBU RUPIAH”;
d.
tulisan tahun emisi “EMISI 2022”;
e.
tulisan tahun cetak “TC 2022”;
f.
gambar utama berupa tari piring beserta tulisan “TARI PIRING”, pemandangan alam Ngarai Sianok beserta tulisan “Ngarai Sianok”, dan bunga jeumpa;
g.
tulisan “BANK INDONESIA”;
h.
gambar motif khas Indonesia;
i.
ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan
j.
tulisan “PERURI”.
(2)
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian belakang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan abu-abu;
b.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya;
c.
gambar raster berupa angka “2” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
d.
mikro teks yang memuat tulisan “NKRI2”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
e.
hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
bunga jeumpa;
2.
angka nominal “2000”; dan
3.
tulisan “BANK INDONESIA”.
(3)
Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus:
a.
bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1.
terbuat dari serat kapas;
2.
berwarna keabu-abuan;
3.
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4.
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin dan electrotype berupa angka "2"; dan
5.
terdapat benang pengaman yang memuat tulisan "BI 2" secara berulang, yang akan memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b.
ukuran panjang 126 (seratus dua puluh enam) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Pasal 8
Uang rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dan tahun emisi 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 9
Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022.
Pasal 10
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.