Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana Pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dikelola secara khusus.
(2)
Pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1)
Dalam hal pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam belum dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020, cadangan pooling fund bencana Tahun Anggaran 2020 menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.
(2)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 (SiLPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2020.
Pasal 3
Dana penanggulangan bencana alam (pooling fund dana bencana alam) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 dan cadangan pooling fund bencana Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam menjadi Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan terlaksananya pengelolaan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.