Justisio

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diberikan Tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai:
a.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Tahun 2024.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.