Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2003 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Rakyat Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Ferseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham path Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan dengan cara:
a.
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) FT Bank Rakyat Indonesia, melalui pasar modal dan atau langsung kepada investor; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual melalui pasar modal dan atau langsung kepada investor.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 3

(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dan seluruh jumlah saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, disetor langsung ke Kas Negara.
(2)
Hasil penjualan saham dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, disetor langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia.
(3)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Pelaksanaan penjualan saham Negara dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undangundang Nornor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenintah Nomon 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.