Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1961 Tentang Penetapan Prioritas dan Prosedur Kredit Luar Negeri dalam Hubungan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tiap-tiap tahun Presiden menetapkan prioritas proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Departemen yang bersangkutan untuk tahun berikutnya untuk ditetapkan kemudian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

Sepanjang pelaksanaan sesuatu proyek memerlukan pembiayaan dengan kredit dari luar negeri, maka dalam penetapan prioritas termaksud pada dicantumkan pula syarat-syarat pokok minimum mengenai pembayaran kembali, yang akan dimuat dalam perjanjian kredit luar negeri yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)
Usaha mencari sumber-sumber kredit di luar negeri, yang akan digunakan untuk membiayai sesuatu proyek pembangunan, dilakukan oleh Bank Indonesia dibantu oleh Bank Pembangunan Indonesia dan Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengingat garis-garis kebijaksanaan umum dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Dewan Moneter.
(2)
Dalam hal-hal yang khusus Dewan Moneter dapat mengikut sertakan instansi lain dalam usaha tersebut pada ayat (1).
(3)
Penetapan alokasi kredit luar negeri, yang belum ditentukan penggunaannya, bagi proyek-proyek pembangunan dilakukan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan setelah mendengar usul-usul Bank Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia.

Pasal 4

(1)
Usaha mencari calon supplier, baik di dalam maupun di luar negeri, dilakukan oleh Departemen yang bersangkutan melalui suatu tender, kecuali jika Pemerintah menetapkan lain.
(2)
Cara menyelenggarakan tender termaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertama.

Pasal 5

(1)
Perjanjian-perjanjian kredit luar negeri, yang akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini telah disetujui oleh Pemerintah dan pihak luar negeri, tetap dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian yang bersangkutan.
(2)
Persiapan pembuatan perjanjian kredit luar negeri yang ternyata akan akan digunakan untuk proyek-proyek yang tidak termasuk dalam penetapan prioritas sebagaimana termaksud pada dihentikan.
(3)
Persiapan pembuatan perjanjian kredit luar negeri yang akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas sebagaimana termaksud dalam , disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.