Justisio

Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
3.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
5.
SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SBSN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
6.
SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SBSN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
7.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Negara Republik Indonesia.
8.
Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi SBSN Ritel maupun dalam ketentuan dan persyaratan SBSN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
12.
Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SBSN kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan penjualan SBSN.
13.
Mitra Distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SBSN Ritel.
14.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
15.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
16.
Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
17.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
18.
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.
19.
Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
20.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
21.
Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
22.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya periode SBSN Ritel.
23.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disebut SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
24.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
25.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SBSN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
26.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
27.
Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dapat berupa bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
28.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
29.
Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan surat berharga negara yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penerbitan SBSN Ritel dapat dilakukan:
a.
secara langsung oleh Pemerintah; atau
b.
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN Ritel secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Menteri.
(3)
Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
(4)
Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN Ritel melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
(5)
Dalam melaksanakan penerbitan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.

Pasal 3

(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang menentukan bentuk SBSN Ritel, struktur produk SBSN Ritel, serta ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel yang diterbitkan.
(3)
SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk:
a.
SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau
b.
SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan.

Pasal 4

(1)
Penjualan SBSN Ritel diselenggarakan oleh Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam rangka penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dibantu oleh Mitra Distribusi.

Pasal 5

Pemerintah menetapkan Mitra Distribusi untuk membantu penjualan SBSN Ritel.

Pasal 6

(1)
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a.
Bank;
b.
Perusahaan Efek;
c.
Perusahaan Fintech; dan/atau
d.
PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
(2)
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut:
a.
Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau
b.
Pemesanan Pembelian secara tidak langsung melalui Mitra Distribusi.
(3)
Menteri berwenang menentukan kualifikasi kemampuan layanan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1)
Untuk dapat menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus:
a.
menyampaikan surat permohonan menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Direktur Pembiayaan Syariah.
b.
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
c.
menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; dan
d.
lulus seleksi sebagai Mitra Distribusi.
(2)
Surat permohonan menjadi Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan surat pernyataan mengenai:
a.
kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
c.
tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh otoritas terkait atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait;
d.
kesediaan bekerja sama dengan PPE-EBUS/ Bank/Perusahaan Efek/bank kustodian bagi calon Mitra Distribusi dalam rangka membantu investor untuk pembuatan SID, rekening surat berharga, penatausahaan SBSN Ritel, dan/atau perdagangan SBSN Ritel di pasar sekunder; dan
e.
kesediaan menandatangani perjanjian kerja.
(3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh direktur utama calon Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(4)
Periode pendaftaran dan penyampaian surat permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan terkait penerbitan SBSN Ritel.
(5)
Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sebagai berikut:
a.
didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah;
c.
memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan ritel;
d.
memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik;
e.
memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor Ritel;
f.
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SBSN Ritel; dan
g.
memiliki rekam jejak kegiatan usaha yang baik.
(6)
Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(7)
Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b.
penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
c.
pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen;
d.
penyampaian rekomendasi pembangunan sistem elektronik kepada calon Mitra Distribusi;
e.
pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
f.
pengujian Sistem Elektronik;
g.
penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.
penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
i.
penandatanganan perjanjian kerja.
(2)
Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a.
pemberian persetujuan pendahuluan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal; atau
b.
penolakan yang disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA.
(3)
Pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4)
Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b.
penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
c.
pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen;
d.
penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e.
penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
f.
penandatanganan perjanjian kerja.

Pasal 9

(1)
KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi.
(2)
Dalam hal KPA menyetujui permohonan calon Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan ayat (4) huruf d, KPA melakukan penetapan Mitra Distribusi.
(3)
Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi.
(4)
Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf b, dan ayat (4) huruf d, KPA menyampaikan penolakan secara tertulis kepada calon Mitra Distribusi.
(5)
Rekomendasi penolakan dari Direktur Pembiayaan Syariah atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
b.
kebutuhan jumlah Mitra Distribusi Pemerintah;
c.
efektivitas pemenuhan target penerbitan SBSN Ritel;
d.
rekam jejak calon Mitra Distribusi termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan; dan/atau
e.
indikasi melakukan perbuatan melawan hukum selama proses penetapan.

Pasal 10

(1)
PPK menindaklanjuti penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Mitra Distribusi.
(2)
Penyampaian surat penunjukan kepada Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan direktur utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 11

(1)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) minimal memuat:
a.
hak dan kewajiban;
b.
jangka waktu perjanjian;
c.
besaran imbalan jasa;
d.
keadaan Kahar; dan
e.
sanksi.
(2)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
(3)
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan.

Pasal 12

(1)
Mitra Distribusi memiliki hak:
a.
memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SBSN Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat penetapan; dan
b.
memperoleh imbalan jasa.
(2)
Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direkomendasikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah untuk selanjutnya ditetapkan oleh KPA.
(3)
Perhitungan besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a.
ruang lingkup pekerjaan;
b.
imbalan jasa dalam penetapan besaran imbalan jasa sebelumnya; dan/atau
c.
kebijakan Pemerintah.
(4)
Besaran imbalan jasa yang ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mitra Distribusi melalui surat Direktur Pembiayaan Syariah.
(5)
Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah.

Pasal 13

(1)
Mitra Distribusi memiliki kewajiban:
a.
membantu Investor Ritel dalam pembuatan SID dan/atau rekening surat berharga dalam hal Investor Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat berharga;
b.
membantu Pemerintah dalam penyusunan Memorandum Informasi;
c.
melakukan pemasaran SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi;
d.
melakukan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi;
e.
memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel;
f.
melayani pembelian SBSN Ritel;
g.
memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh Pemerintah;
h.
melaporkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada Direktur Pembiayaan Syariah;
i.
membantu Investor Ritel dalam hal terdapat pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption), untuk SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.