Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia, yang dikenakan nasionalisasi, ialah:
1.
perusahaan N.V. Levensverzekering Mij. "Nillmij van 1895" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering Mij. "Nillmij van 1895" di Jakarta.
2.
Perusahaan N.V. Levenscerzekering Mij. van "De Nederlanden van 1845" di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering Mij. van "De Nederlanden van 1895" di 's-Gravenhage.
3.
Perusahaan Onderling Levensverzekering Genootschap "Deolveh van 1879" di Jakarta, milik Onderling Levensverzekering Genootschap" De Olveh van 1879" di's-Gravenhage.
4.
Perusahaan "Eerste Nederlandsche Verzekering Mij. op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di Surabaya, milik "Eerste Ne derlandsche Verzekering Mij. op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di's-Gravenhage.
5.
Perusahaan "Amstleven", Amsterdamse Mij. van Levensverzekering N.V. di Surabaya, milik "Amstleven", Amsterdamse Mij. van Levensverzekering N.V. di Amsterdam.
6.
Perusahaan "Nationale Levensverzekering Bank N.V." di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekering Bank N.V. di Rotterdam.
7.
Perusahaan "Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen" di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen di Amsterdam.
8.
Perusahaan N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" (Levob) di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" (Levob) di Amersfoort.
9.
Perusahaan "N.V. Levensverzekering Mij. Hav Bank" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering Mij. Hav Bank di Schiedam.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.