Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
5.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
6.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
7.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
8.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
9.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
10.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
11.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
12.
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), salah satu pemegang partisipasi interes (participating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes (participating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
13.
Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
14.
Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
15.
Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Gross Split yang selanjutnya disebut SKFP Gross Split adalah surat keterangan yang menerangkan fasilitas perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
17.
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi kantor pelayanan pajak yang menangani administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
a.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan melakukan perubahan bentuk kontrak menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
b.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; atau
c.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pasal 3

Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 4

(1)
Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi:
a.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
1.
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau
3.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan; dan/atau
b.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
(2)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Wilayah Kerja dan diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

(1)
Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:
a.
surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
b.
fotokopi Kontrak Bagi Hasil.
(2)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dan paling sedikit memuat:
a.
nama Wilayah Kerja;
b.
daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;
c.
nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; dan
d.
tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(3)
Tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan tanggal penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5)
SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(6)
Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(7)
Dalam hal Kontrak Bagi Hasil Gross Split memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(8)
Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9)
Format SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Gross Split pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal:
a.
terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau
b.
terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.
(2)
Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Gross Split yang terdapat kesalahan tulis.
(3)
Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan:
a.
surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan
b.
asli SKFP Gross Split.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split pengganti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Saat berlakunya SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
SKFP Gross Split pengganti sebagai akibat kesalahan tulis mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP yang digantikan; dan
b.
SKFP Gross Split pengganti sebagai akibat adanya perubahan Operator mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6)
Format SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Operator harus menunjukkan asli SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan menyerahkan fotokopi SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: “PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 53 TAHUN 2017”.
(4)
Operator yang telah mendapatkan SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Pasal 8

(1)
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib menyampaikan:
a.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
fotokopi SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diadministrasikan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Gross Split.
(3)
Dalam hal SKFP Gross Split disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, Kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 9

(1)
SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dinyatakan tidak berlaku jika:
a.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split berakhir sesuai tanggal kontrak atau mengalami terminasi, sebelum Produksi Komersial; atau
b.
Produksi Komersial dimulai.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama Wilayah Kerja;

Menampilkan 9 dari 19 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.