Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan.
3.
Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor eks fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam
rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
4.
Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.
5.
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara.
6.
Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
7.
Kontraktor Kontrak Karya atau Perjanjian Kerjasama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan mineral atau batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
8.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
10.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
11.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhi kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1)
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B.
(2)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B.
Pasal 3
(1)
Pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam , diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
(2)
Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
Nomor dan tanggal masterlist;
b.
Nama perusahaan Kontraktor;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.
Alamat;
e.
Dasar kontrak;
f.
Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
g.
Pelabuhan pemasukan barang;
h.
Jenis, jumlah, dan satuan barang;
i.
Spesifikasi barang;
J.
Perkiraan harga/nilai impor;
k.
Negara asal; dan
l.
Jenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai, dalam hal elemen data jenis barang dalam masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai.
(4)
Dalam menerbitkan masterlist atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan KK dan PKP2B yang menjadi dasar penerbitan masterlist.
(5)
Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: Rangkap 1 (satu) : Kontraktor KK atau PKP2B; Rangkap 2 (dua) : Direktur Jenderal Pajak; Rangkap 3 (tiga) : Direktur Jenderal; Rangkap 4 (empat) : Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 4
Penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam masterlist.
Pasal 5
(1)
Impor barang yang tidak mendasarkan pada masterlist sebagaimana dimaksud dalam , wajib membayar bea masuk dan/atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Dalam hal terjadi force majeure, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk, dapat dipergunakan sebagai pengganti masterlist sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian.
Pasal 6
Atas barang impor yang mendapat fasilitas:
a.
pembebasan atau keringanan bea masuk; dan/atau
b.
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, dalam rangka KK dan PKP2B dapat dilakukan Pemindahtanganan.
Pasal 7
(1)
Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam , dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2)
Ketentuan mengenai jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a.
terjadi keadaan kahar (force majeure);
b.
di Ekspor Kembali;
c.
perusahaan bangkrut atau tutup; atau
d.
dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 8
(1)
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan.
(2)
Untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan dengan menyebutkan alasan Pemindahtanganan.
(3)
Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan tembusan kepada Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
c.
fotokopi KK dan PKP2B yang mencantumkan ketentuan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan;
d.
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan beserta
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud yang mencantumkan barang yang akan dipindahtangankan;
e.
fotokopi pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;
f.
daftar barang yang akan dipindahtangankan;
g.
asli surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor yang menyatakan bahwa barang yang akan dipindahtangankan:
1.
tidak diagunkan/dijaminkan kepada pihak lain;
2.
tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan/atau
3.
masih dalam penguasaan perusahaan;
h.
surat keterangan dari instansi terkait dan dilampiri dengan bukti-bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure), dalam hal Pemindahtanganan dilakukan karena keadaan kahar (force majeure);
i.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas nama pihak yang menerima Pemindahtanganan, dalam hal dipindahtangankan kepada sesama penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai; dan
j.
foto barang yang akan dipindahtangankan.
(5)
Daftar barang yang akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
uraian barang;
b.
spesifikasi teknis barang;
c.
jumlah dan satuan barang;
d.
nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan dan nomor urut barang yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
e.
Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
f.
nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang; dan
g.
tanda tangan pimpinan Kontraktor.
Pasal 9
(1)
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan, melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam dan pemeriksaan fisik barang yang akan dipindahtangankan.
(2)
Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:
a.
sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan barang impor untuk dipakai yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B;
b.
tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan atas nama Menteri membuat surat penolakan permohonan Pemindahtanganan barang impor untuk dipakai yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B, dengan menyebutkan alasan penolakan.
(3)
Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, salinan Keputusan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Menampilkan 9 dari 23 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.