Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1953 Tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Urusan Pegawai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Apabila dalam sesuatu Peraturan Pemerintah disebut perkataan-perkataan "Menteri Urusan Pegawai", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Perdana Menteri".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 11 Mei 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.