Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
2.
Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi hasil pengembangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Iuran Pensiun.
3.
Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
5.
Badan Pengelola adalah Pengelola Program dan Badan Penyelenggara.
6.
Pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.

Pasal 2

Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pengelola membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
(2)
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Pengelola.

Pasal 4

(1)
Badan Pengelola wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Jenis laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
laporan tahunan;
b.
laporan semesteran; dan
c.
laporan bulanan.
(3)
Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b minimal mencakup aspek operasional, aspek keuangan, aspek investasi, dan aspek pembayaran belanja pensiun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(5)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola.
(6)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
(7)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.

Pasal 5

(1)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun minimal 3 (tiga) tahun, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang keuangan.
(2)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Badan Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Tanggal dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) harus sama dengan tanggal dari laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Tanggal laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a.
per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan;
b.
per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan
c.
per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan.
(3)
Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 7

(1)
Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan oleh Badan Pengelola kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan:
a.
Laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan.
b.
Laporan semesteran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan.
c.
Laporan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan.
(2)
Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
(3)
Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
(4)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta data dan/atau informasi tambahan yang diperlukan selain yang dimuat dalam laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang disampaikan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.

Pasal 9

(1)
Badan Pengelola dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam hal:
a.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyatakan bahwa sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun mengalami gangguan; dan/atau
b.
terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Badan Pengelola yang berpengaruh signifikan pada kemampuan Badan Pengelola untuk menyampaikan laporan secara online.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola wajib menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara langsung paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3)
Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dapat diatasi, Badan Pengelola harus menyampaikan kembali laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara online.

Pasal 10

(1)
Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semester sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Pengelola dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan dan paling banyak sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
(2)
Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah:
a.
tanggal penerimaan laporan secara lengkap berdasarkan sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun; atau
b.
tanggal penerimaan laporan apabila laporan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
(5)
Dalam hal Badan Pengelola belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan Pengelola kepada Negara yang harus dicantumkan dalam laporan posisi keuangan Badan Pengelola yang bersangkutan.
(6)
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 11

Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (2) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Badan Pengelola.

Pasal 12

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengakses sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.

Pasal 13

(1)
Badan Pengelola bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
(2)
Dalam rangka meningkatkan validitas data Akumulasi Iuran Pensiun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.

Pasal 14

(1)
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan rekomendasi atau masukan sebagai bahan pertimbangan kebijakan terkait pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1486); dan
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1487), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.