Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Perkebunan Nusantara Iii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan sebagai penambahan modal kepada:
a.
PT Perkebunan Nusantara VII sebesar Rp157.500.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
b.
PT Perkebunan Nusantara IX sebesar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah);
c.
PT Perkebunan Nusantara X sebesar Rp 877.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
d.
PT Perkebunan Nusantara XI sebesar Rp 585.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar rupiah); dan
e.
PT Perkebunan Nusantara XII sebesar Rp 630.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh miliar rupiah).
(3)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.