Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Bank Indonesia dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Indonesia paling banyak sebesar Rp778.320.274.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
(3)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari selisih nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund yang dialihkan dari Pemerintah kepada Bank Indonesia dengan nilai Promissory Notes Negara Kesatuan Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan Dana Talangan Bank Indonesia.
(2)
Perhitungan nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014.
(3)
Rincian perhitungan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.