Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satyalancana Pembangunan diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan Negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam sesuatu bidang tertentu pada khususnya.

Pasal 2

(1)
Satyalancana Pembangunan berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan sebelah luar setangkai kapas dan setangkai padai, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selain melambangkan keadilan sosial atau kesejahteraan, memperingatkan pula kepada detik bersejarah, yaitu Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada Satyalancana terdapat gambar dari alat-alat tehnik (jangka, siku dan palu) dengan latar belakang daratan, lautan dan udara sebagai lambang pembangunan dalam segala lapangan, baik didarat, di laut maupun di udara. Bintang bersudut lima di atas mengandung dasar-dasar Pancasila. Di tengah-tengah antara gambar alat-alat teknik dan bintang ditulis perkataan "Pembangunan".
(2)
Satyalancana Pembangunan berukuran sebagai berikut: Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.