Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi investasi pemerintah.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
3.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
4.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.
5.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
6.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
7.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
8.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
9.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan
jdih.kemenkeu.go.id
mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam pengungkapan yang memadai.
10.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
11.
Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
12.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
13.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
14.
Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi pemerintah pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 2
(1)
SAIP merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN.
(2)
Dalam pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah, yang terdiri atas:
a.
UAKPA BUN;
b.
UAIP; dan
c.
UAPBUN.
(3)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Biro Umum dan Keuangan, Sekretariat Kementerian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b.
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
c.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan,
Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
d.
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
e.
Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
f.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
g.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
h.
Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
i.
satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mendapat penugasan sebagai pengelola dana pembiayaan dari BUN; dan
j.
unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelola investasi pemerintah.
(4)
UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
(5)
UAPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Pasal 3
(1)
SAIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelola Investasi pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(2)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian/lembaga.
(3)
Laporan keuangan BA BUN pengelola Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 4
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memproses dokumen sumber peristiwa transaksi dan kejadian keuangan, serta akuntansi sehubungan dengan karakteristik khusus masing-masing model bisnis investasi pemerintah, terkait:
a.
penyertaan modal negara;
b.
investasi pada lembaga keuangan internasional;
c.
pembiayaan untuk badan layanan umum;
d.
investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya;
e.
dana pinjaman; dan/atau
f.
pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 5
(1)
Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara;
b.
perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara setelah perolehan;
c.
perlakuan akuntansi atas transaksi keuntungan/kerugian bagian pemerintah atas Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara;
d.
perlakuan akuntansi atas transaksi pendapatan dividen; dan
e.
perlakuan akuntansi atas divestasi pada penyertaan modal negara.
(2)
Proses akuntansi Investasi pada lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional;
b.
perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi pada lembaga keuangan internasional setelah perolehan;
c.
perlakuan akuntansi atas pendapatan dari Investasi pada lembaga keuangan internasional;
d.
perlakuan akuntansi atas penyesuaian selisih kurs invoice/resume tagihan ke surat perintah pencairan dana pada saat perolehan dan/atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional yang menggunakan mata uang asing;
e.
perlakuan akuntansi atas biaya administrasi bank pada saat perolehan dan/atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional; dan
f.
perlakuan akuntansi atas divestasi pada lembaga keuangan internasional.
(3)
Proses akuntansi pembiayaan untuk badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
jdih.kemenkeu.go.id
a.
perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum;
b.
perlakuan akuntansi atas penyajian Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum setelah perolehan awal pada tanggal periode pelaporan keuangan;
c.
perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum; dan
d.
perlakuan akuntansi atas divestasi pada pembiayaan untuk badan layanan umum.
(4)
Proses akuntansi Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya;
b.
perlakuan akuntansi atas perolehan dan/atau penambahan Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya setelah perolehan awal pada tanggal periode pelaporan keuangan;
c.
perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya; dan
d.
perlakuan akuntansi atas divestasi pada badan hukum lainnya.
(5)
Proses akuntansi dana penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas pembentukan dana penjaminan;
b.
perlakuan akuntansi atas pengembalian dana penjaminan ke rekening kas umum negara;
c.
perlakuan akuntansi atas penggunaan dana penjaminan dengan pengakuan piutang tagihan;
d.
perlakuan akuntansi atas pengelolaan dana penjaminan; dan
e.
perlakuan akuntansi atas pendapatan dari penggunaan dan/atau pengelolaan dana penjaminan.
(6)
Proses akuntansi pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas pemberian pinjaman;
b.
perlakuan akuntansi atas penyajian pemberian pinjaman setelah perolehan awal pada tanggal pelaporan keuangan;
c.
perlakuan akuntansi atas penyelesaian piutang pemberian pinjaman; dan
d.
perlakuan akuntansi atas pendapatan dari pemberian pinjaman.
Pasal 6
(1)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN
jdih.kemenkeu.go.id
berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
(3)
UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf h menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a.
UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c; dan
b.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah.
(5)
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Pasal 7
(1)
UAIP melakukan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang dikategorikan sebagai investasi pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
(2)
Proses akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk:
a.
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum;
b.
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada lembaga penjamin simpanan;
c.
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada badan penyelenggara jaminan sosial;
d.
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada Bank Indonesia; dan
e.
perlakuan akuntansi atas dana bergulir eks kementerian/lembaga.
Pasal 8
(1)
UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang dikategorikan sebagai investasi pemerintah
jdih.kemenkeu.go.id
pada unit selain kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Neraca;
b.
LO;
c.
LPE; dan
d.
CaLK.
(3)
UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4)
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Pasal 9
(1)
UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(2)
UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
(4)
UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
(5)
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Pasal 10
(1)
Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SAIP sebagaimana dimaksud dalam membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2)
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BUN Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
jdih.kemenkeu.go.id
(3)
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAIP ditandatangani oleh Direktur Kekayaan Negara. Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab UAIP.
(4)
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab UAPBUN.
(5)
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan investasi pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(6)
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(7)
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam modul SAIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
SAIP dilaksanakan sesuai dengan modul SAIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1)
Aparat pengawas internal pemerintah melakukan Reviu untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan BUN.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1719), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 274 pasal. Masuk untuk akses penuh.