Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947 Tentang Penempatan Komisaris Negara di Luar Jawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk Kementerian yang dianggap perlu mempunyai wakil didaerah luar Jawa, Presiden dapat mengangkat seorang Komisaris Negara buat urusan Kementerian tersebut.

Pasal 2

Wakil Kementerian itu mempunyai kekuasaan dari Menteri yang diwakili menurut petunjuk dari Menteri itu, dan diberi kedudukan serta penghasilan seperti Menteri.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1947.