Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947 Tentang Penempatan Komisaris Negara di Luar Jawa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk Kementerian yang dianggap perlu mempunyai wakil didaerah luar Jawa, Presiden dapat mengangkat seorang Komisaris Negara buat urusan Kementerian tersebut.
Pasal 2
Wakil Kementerian itu mempunyai kekuasaan dari Menteri yang diwakili menurut petunjuk dari Menteri itu, dan diberi kedudukan serta penghasilan seperti Menteri.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1947.