Justisio

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 6

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Perkoperasian;
c.
Deputi Bidang Usaha Mikro;
d.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
e.
Deputi Bidang Kewirausahaan;
f.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g.
Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
h.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Deputi Bidang Perkoperasian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Perkoperasian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perkoperasian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perkoperasian; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Mikro; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha kecil dan menengah.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kewirausahaan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 22

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 23

(1)
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.