Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 27 (duapuluh Tujuh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Sumur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Sumber Jaya;
b.
Desa Kertajaya;
c.
Desa Kertamukti;
d.
Desa Tunggaljaya;
e.
Desa Cigorondong;
f.
Desa Tamanjaya;
g.
Desa Ujungjaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cimanggu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sumur maka Wilayah Kecamatan Cimanggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Cijaku di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Cijaku;
b.
Desa Cipalabuh;
c.
Desa Kandangsapi;
d.
Desa Mekarsari;
e.
Desa Peucangpari;
f.
Desa Cihujan;
g.
Desa Ciapus;
h.
Desa Cikaret;
i.
Desa Cikadongdong;
j.
Desa Cigemblong;
k.
Desa Cikate;
l.
Desa Mugijaya;
m.
Desa Cibungur;
n.
Desa Cibeureum.
(2)
Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Malingping.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cijaku maka Wilayah Kecamatan Malingping dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Cikultur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Cikultur;
b.
Desa Cigoong Selatan;
c.
Desa Cigoong Utara;
d.
Desa Sukadaya;
e.
Desa Sumurbandung;
f.
Desa Tamanjaya;
g.
Desa Muncangkopong;
h.
Desa Anggolan;
i.
Desa Curugpanjang;
j.
Desa Parage;
k.
Desa Sukaharja;
l.
Desa Muaradua.
(2)
Wilayah Kecamatan Cikultur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Warung Gunung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cikultur maka Wilayah Kecamatan Warung Gunung dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cikultur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Cibeber di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Cibeber;
b.
Desa Kedalaman;
c.
Desa Sukmajaya;
d.
Desa Karangasem;
e.
Desa Kalitimbang;
f.
Desa Bulakan;
g.
Desa Cikerai.
(2)
Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cilegon.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber maka Wilayah Kecamatan Cilegon dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Curug di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Serang, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Cikukur;
b.
Desa Curugmanis;
c.
Desa Cipete;
d.
Desa Sukalaksana;
e.
Desa Cilaku;
f.
Desa Sukajaya;
g.
Desa Kamanisan;
h.
Desa Sukawana;
i.
Desa Tinggar;
j.
Desa Panca Laksana.
(2)
Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikeusal.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Curug maka Wilayah Kecamatan Cikeusal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Curug sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Pamulang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Kedaung;
b.
Desa Pondok Benda;
c.
Desa Pamulang Barat;
d.
Desa Pamulang Timur;
e.
Desa Pondok Cabe Ilir;
f.
Desa Pondok Cabe Udik;
g.
Desa Bambu Apus;
h.
Desa Benda Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciputat.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulang maka Wilayah Kecamatan Ciputat dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pamulang seba-gaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Cibuaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Cemara Jaya;
b.
Desa Cibuaya;
c.
Desa Pejaten;
d.
Desa Kedungjaya;
e.
Desa Kedungjeruk;
f.
Desa Jayamulya;
g.
Desa Gebangjaya;
h.
Desa Sedari;
i.
Desa Kertarahayu;
j.
Desa Sukasari;
k.
Desa Kalidung Jaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pedes.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cibuaya maka Wilayah Kecamatan Pedes dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Pakisjaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tanjung Pakis;
b.
Desa Tanjung Bungin;
c.
Desa Tanahbaru;
d.
Desa Telukbuyung;
e.
Desa Telagajaya;
f.
Desa Solokan.
(2)
Wilayah Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Batu Jaya.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pakisjaya maka Wilayah Kecamatan Batu Jaya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pakis Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Jatiasih di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Jatiasih;
b.
Desa Jatiuluhur;
c.
Desa Jatimękar;
d.
Desa Jatikramat;
e.
Desa Jati rasa;
f.
Desa Jatisari.
(2)
Wilayah Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pondokgede.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jatiasih, maka Wilayah Kecamatan Pondokgede dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Kedungwaringin di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah :
a.
Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cikarang, yang meliputi Wilayah :
1.
Desa Kedungwaringin;
2.
Desa Waringinjaya;
3.
Desa Karangsambung;
4.
Desa Karangsari;
5.
Desa Karangharum;
6.
Desa Mekarjaya;
7.
Desa Karangmekar.
b.
Sebagian dari Wilayah Kecamatan Lemah Abang, yang meliputi Wilayah:
1.
Desa Bojongsari;
2.
Desa Labansari.
(2)
Wilayah Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikarang dan Lemah Abang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kedungwaringin, maka Wilayah Kecamatan Cikarang dan Lemah Abang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

1A. Membentuk Kecamatan Limo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Meruyung;
b.
Desa Limo;
c.
Desa Cinere;
d.
Desa Pangkalanjati Lama;
e.
Desa Pangkalanjati baru;
f.
Desa Gandul;
g.
Desa Krukut;
h.
Desa Grogol. 2B. Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sawangan. 3C. Dengan dibentuknya Kecamatan Limo maka Wilayah Kecamatan Sawangan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12

1D. Membentuk Kecamatan Dramaga di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Dramaga;
b.
Desa Marga Jaya;
c.
Desa Neglasari;
d.
Desa Sinarsari;
e.
Desa Petir;

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.