1.Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan sektor pemerintah umum yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai manual statistik keuangan Pemerintah Indonesia.
2.Pemerintah Umum adalah sektor dalam statistik keuangan pemerintah yang terdiri dari entitas yang
menjalankan fungsi pemerintah sebagai aktivitas utama, yang dibentuk melalui proses politik, dan memiliki otoritas legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
3.Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LSKPU-TW adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah Umum dalam wilayah suatu provinsi dalam suatu periode berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah.
4.Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum Nasional yang selanjutnya disebut LSKPU Nasional adalah laporan manajerial berupa statistik keuangan pemerintah yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah Umum secara nasional dalam suatu periode berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah.
5.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
6.Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Direktorat APK adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
7.Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
8.Verifikasi Data dan Informasi Keuangan adalah proses pengecekan data dan informasi keuangan yang dilakukan
dengan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dan informasi keuangan dengan prinsip/kaidah/metode akuntansi dan/atau statistik keuangan pemerintah.
9.Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Direktorat EPIKD adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan pendanaan perkotaan, perdesaan, dan kawasan, serta penyelenggaraan teknologi informasi dan penyajian informasi keuangan daerah.
10.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data dan informasi keuangan yang diproses dengan sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
11.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
12.Mapping adalah suatu proses penyesuaian sistematis berupa reklassifikasi sumber data berupa BAS sistem akuntansi untuk menghasilkan laporan yang sesuai dengan BAS statistik keuangan pemerintah.
13.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPP-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan seluruh satuan kerja yang menjadi mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja Kanwil DJPb dengan data dan informasi keuangan unit akuntansi BUN berdasarkan wilayah kerja Kanwil DJPb dan/atau sesuai kebijakan konsolidasi tingkat wilayah selama suatu periode.
14.Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan
dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi lainnya sehingga dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian, dengan atau tanpa mengeliminasi akun-akun timbal balik.
15.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).
16.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disebut LKPDk Nasional adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seluruh pemerintah daerah di wilayah Republik Indonesia dalam suatu periode.
17.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPDk-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan LKPD seluruh pemerintah daerah dalam 1 (satu) wilayah provinsi dalam suatu periode.
18.Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian yang selanjutnya disingkat LSKPDK adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktifitas ekonomi dan keuangan pemerintah daerah secara terkonsolidasi yang disusun berdasarkan BAS LKPDk yang di-Mapping dan dikonsolidasi sesuai manual statistik keuangan pemerintah.
19.Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LSKPP adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah pusat yang disusun berdasarkan Mapping BAS LKPP ke dalam BAS statistik keuangan pemerintah.