Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan sektor pemerintah umum yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai manual statistik keuangan Pemerintah Indonesia.
2.
Pemerintah Umum adalah sektor dalam statistik keuangan pemerintah yang terdiri dari entitas yang menjalankan fungsi pemerintah sebagai aktivitas utama, yang dibentuk melalui proses politik, dan memiliki otoritas legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
3.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LSKPU-TW adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah Umum dalam wilayah suatu provinsi dalam suatu periode berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah.
4.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum Nasional yang selanjutnya disebut LSKPU Nasional adalah laporan manajerial berupa statistik keuangan pemerintah yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah Umum secara nasional dalam suatu periode berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
6.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Direktorat APK adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
7.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
8.
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan adalah proses pengecekan data dan informasi keuangan yang dilakukan dengan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dan informasi keuangan dengan prinsip/kaidah/metode akuntansi dan/atau statistik keuangan pemerintah.
9.
Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Direktorat EPIKD adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan pendanaan perkotaan, perdesaan, dan kawasan, serta penyelenggaraan teknologi informasi dan penyajian informasi keuangan daerah.
10.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data dan informasi keuangan yang diproses dengan sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
11.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
12.
Mapping adalah suatu proses penyesuaian sistematis berupa reklassifikasi sumber data berupa BAS sistem akuntansi untuk menghasilkan laporan yang sesuai dengan BAS statistik keuangan pemerintah.
13.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPP-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan seluruh satuan kerja yang menjadi mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja Kanwil DJPb dengan data dan informasi keuangan unit akuntansi BUN berdasarkan wilayah kerja Kanwil DJPb dan/atau sesuai kebijakan konsolidasi tingkat wilayah selama suatu periode.
14.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi lainnya sehingga dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian, dengan atau tanpa mengeliminasi akun-akun timbal balik.
15.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).
16.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disebut LKPDk Nasional adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seluruh pemerintah daerah di wilayah Republik Indonesia dalam suatu periode.
17.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPDk-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan LKPD seluruh pemerintah daerah dalam 1 (satu) wilayah provinsi dalam suatu periode.
18.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian yang selanjutnya disingkat LSKPDK adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktifitas ekonomi dan keuangan pemerintah daerah secara terkonsolidasi yang disusun berdasarkan BAS LKPDk yang di-Mapping dan dikonsolidasi sesuai manual statistik keuangan pemerintah.
19.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LSKPP adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah pusat yang disusun berdasarkan Mapping BAS LKPP ke dalam BAS statistik keuangan pemerintah.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum yang mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai manual statistik keuangan Pemerintah Indonesia.

Pasal 3

Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum diselenggarakan dengan tujuan menyajikan informasi mengenai aktivitas dan posisi keuangan sektor Pemerintah Umum secara keseluruhan untuk keperluan analisis fiskal untuk mendukung pengambilan kebijakan/keputusan.

Pasal 4

Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian LSKPU-TW dan LSKPU Nasional dengan menggunakan sistem informasi yang mengintegrasikan data keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan Modul Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum Menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat wilayah sampai dengan tingkat nasional.
(2)
Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum di tingkat wilayah dilaksanakan oleh unit penyusun LSKPU-TW pada Kanwil DJPb.
(3)
Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum di tingkat nasional dilaksanakan oleh unit penyusun LSKPU Nasional pada Direktorat APK.

Pasal 6

(1)
Data dan informasi keuangan yang digunakan dalam Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum diperoleh dari sumber sebagai berikut:
a.
Data dan informasi keuangan pemerintah pusat yang diperoleh dari sistem aplikasi terintegrasi; dan
b.
Data dan informasi keuangan pemerintah daerah yang diperoleh dari: 1) SIKD yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau 2) Sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
(2)
Dalam hal data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diperoleh, data dan informasi keuangan pemerintah daerah dapat diperoleh dari data estimasi dengan menggunakan formula yang terstandarisasi yang disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Data dan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
data posisi aset, kewajiban, dan ekuitas;
b.
data anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c.
data pendapatan dan beban akrual;
d.
data arus kas; dan
e.
data pendukung lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan statistik keuangan pemerintah.
(4)
Data dan informasi keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari data dan informasi keuangan dari:
a.
unit akuntansi kementerian negara/lembaga;
b.
unit akuntansi BUN; dan
c.
unit badan lainnya.
(5)
Data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari data dan informasi keuangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 7

(1)
Dalam meyakinkan keandalan data, dilakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat tingkat wilayah serta data dan informasi keuangan pemerintah daerah.
(2)
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kanwil DJPb dan berkoordinasi dengan Direktorat APK.
(3)
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku pengelola SIID.
(4)
Dalam hal dibutuhkan, Direktorat EPIKD dapat meminta bantuan Kanwil DJPb untuk melakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan oleh SIID dengan data dan informasi keuangan pemerintah daerah yang dihasilkan dari sistem informasi keuangan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
(5)
Berdasarkan hasil Verifikasi Data dan Informasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) pemerintah daerah melakukan perbaikan atas data dan informasi keuangan pemerintah daerah dengan melakukan unggah ulang ke SIKD.
(6)
Unggah ulang data dan informasi keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan batas waktu penyusunan LSKPU-TW.

Pasal 8

Terhadap data dan informasi keuangan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam , Kanwil DJPb melakukan Rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait yang memiliki data pembanding (counterparty).

Pasal 9

(1)
LSKPU-TW disusun menggunakan BAS statistik keuangan pemerintah.
(2)
Dalam penyusunan LSKPU-TW, dilakukan Mapping BAS meliputi:
a.
Mapping data BAS LKPP-TW ke dalam BAS statistik keuangan pemerintah; dan
b.
Mapping data BAS LKPDk-TW ke dalam BAS statistik keuangan pemerintah.
(3)
Data BAS LKPP-TW yang telah di-Mapping menghasilkan LSKPP tingkat wilayah.
(4)
Data BAS LKPDk-TW yang telah di-Mapping menghasilkan LSKPDK tingkat wilayah.
(5)
Kanwil DJPb menyusun LSKPU-TW dengan mengkonsolidasikan data BAS LSKPP tingkat wilayah dengan data BAS LSKPDK tingkat wilayah.
(6)
Tata cara Mapping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai manual statistik keuangan Pemerintah Indonesia.

Pasal 10

1A. Kanwil DJPb menyusun dan menyampaikan LSKPU-TW secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Direktorat APK selaku unit penyusun LSKPU Nasional. 2B. LSKPU-TW triwulanan dan semester terdiri atas:
a.
laporan operasional;
b.
neraca; dan
c.
metadata. 3I. LSKPU-TW tahunan terdiri atas:
a.
laporan operasional;
b.
neraca;
c.
laporan sumber dan penggunaan kas;
d.
laporan arus ekonomi lainnya; dan
e.
metadata. 4O. LSKPU-TW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data.

Pasal 11

1P. Dalam meyakinkan keandalan data, dilakukan Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat serta data dan informasi keuangan pemerintah daerah. 2Q. Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kanwil DJPb dan berkoordinasi dengan Direktorat APK. 3R. Verifikasi Data dan Informasi Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat EPIKD selaku pengelola SIKD.

Menampilkan 11 dari 77 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.