Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer Ix yang Selanjutnya Disebut Satyalancana "raksaka Dharma"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada anggota ABRI yang dalam jangka waktu sejak tanggal 25 Agustus 1965 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh MEN HANKAM/PANGAB secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus melakukan tugas dalam Gerakan Operasi Militer dalam rangka mempertahankan Kesatuan Bangsa dan Negara di Irian Barat, diberi tanda penghargaan berupa Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX yang selanjutnya disebut Satyalancana "RAKSA DHARMA."

Pasal 2

Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dapat mengubah syarat waktu 30 (tiga puluh) hari yang ditentukan dalam di atas.

Pasal 3

Kepada Warganegara Republik Indonesia bukan anggota ABRI yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dari ABRI dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh di atas dapat juga diberi Satyalancana ini.

Pasal 4

(1)
Satyalancana "RAKSASA DHARMA" berbentuk seperti dilukiskan dalam gambar terlampir, ialah sebuah Satyalancana bundar berlikuliku, dibuat dari logam berupa perunggu, mempunyai garis tengah 35 mm. Di sebelah muka dilukiskan tulisan "RAKSASA DHARMA" dan gambar burung Cenderawasih dengan tulisan GOM-IX didalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkungan lukisan rangkaian padi dan kapas. Di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan REPUBLIK INDONESIA.
(2)
Pita Satyalancana "RAKSASA DHARMA" berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar hitam, dengan 5 lajur tegak berwarna merah tua, yaitu 1 (satu) lajur selebar 5 mm di tengah dengan 2 (dua) lajur di sisi kanan dan 2 (dua) lajur di sisi kiri masing-masing selebar 11/2 mm seperti terlukis dalam gambar terlampir.

Pasal 5

(1)
Mereka yang telah menerima Satyalancana "RAKSASA DHARMA" dapat menerima lagi secara ulangan apabila dipersyaratan sebagaimana ditentukan oleh di atas terpenuhi kembali.
(2)
Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita sebuah logam kecil berbentuk bintang bersegi lima berwarna putih perak untuk tiap ulangan, dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.

Pasal 6

Satyalancana "RAKSASA DHARMA" diberikan oleh MENHANKAM/PANGAB atas usul Panglima Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 7

Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, penyerahan dan lain-lain mengenai Satyalancana "RAKSASA DHARMA" ini diatur oleh Panglima Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.