Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Universal Postal Convention (konvensi Pos Sedunia) Beserta Final Protocol to The Universal Postal Convention
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) beserta Final Protocol to the Universal Postal Convention (Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia) yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi beserta Protokol dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.