Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
4.
Museum Penerangan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian.
Pasal 2
(1)
Museum Penerangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2)
Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
(3)
Museum Penerangan dipimpin oleh kepala.
Pasal 3
Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah serta penyelenggaraan layanan edukatif di bidang komunikasi dan informasi kepada masyarakat.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informasi;
c.
pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informasi;
d.
pelaksanaan sarana diseminasi informasi;
e.
pelaksanaan pengelolaan koleksi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informasi; dan
f.
pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kerja sama, sistem dan data informasi, kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 5
(1)
Susunan organisasi Museum Penerangan terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Bagan susunan organisasi Museum Penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, program, anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kerja sama, sistem dan data informasi, kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 7
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 8
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Museum Penerangan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2)
Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(5)
Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2)
Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Kepala Museum Penerangan dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 12
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Museum Penerangan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Museum Penerangan.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Museum Penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Kepala Museum Penerangan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Penerangan secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 14
Museum Penerangan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Penerangan.
Pasal 15
(1)
Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Museum Penerangan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.
Pasal 19
Museum Penerangan berlokasi di Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 20
(1)
Kepala Museum Penerangan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2)
Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 21
(1)
Kepala Museum Penerangan dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Museum Penerangan ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Museum Penerangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 446), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.