Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
2.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
3.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
4.
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
5.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
6.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
7.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
8.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
9.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
10.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
11.
Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
12.
Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
13.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
14.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
15.
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
16.
Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
18.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
19.
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
20.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1)
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2)
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3)
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

Pasal 3

Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.

Pasal 4

(1)
Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
(2)
Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BP.JPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c.
menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d.
melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e.
melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f.
melakukan akreditasi terhadap LPH;
g.
melakukan registrasi Auditor Halal;
h.
melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j.
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Pasal 6

(1)
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(2)
Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b.
bebas dari najis; dan
c.
bebas dari Bahan tidak halal.
(3)
Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4)
Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
a.
penyembelihan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pengemasan;
e.
pendistribusian;
f.
penjualan; dan
g.
penyajian.

Pasal 7

Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a.
terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
b.
dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
c.
tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d.
memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
e.
konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f.
memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.

Pasal 8

Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penampungan hewan;
b.
penyembelihan hewan;
c.
pengulitan;
d.
pengeluaran jeroan;
e.
ruang pelayuan;
f.
penanganan karkas;
g.
ruang pendinginan; dan
h.
sarana penanganan limbah.

Pasal 9

Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 10

Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penampungan Bahan;
b.
penimbangan Bahan;
c.
pencampuran Bahan;
d.
pencetakan Produk;
e.
pemasakan Produk; dan/atau
f.
proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.

Pasal 11

Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 12

Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penerimaan Bahan;
b.
penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c.
sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.

Pasal 13

Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 14

Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
b.
sarana pengemasan Produk.

Pasal 15

Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 16

Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara Produk halal dan tidak halal pada:
a.
sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b.
alat transportasi untuk distribusi Produk.

Pasal 17

Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 110 pasal. Masuk untuk akses penuh.