Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 Tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan:
a.
Menteri ialah Menteri Pertahanan;
b.
Kepala Staf Angkatan, ialah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia;
c.
Pangkat, ialah pangkat militer;
d.
Hakim, ialah Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tentara;
e.
Hakim disiplin, ialah penjabat militer yang berhak untuk menjatuhkan hukuman disiplin;
f.
Pendidikan militer, ialah pendidikan yang diadakan dan diselenggarakan oleh Angkatan Perang; baik didalam maupun diluar negeri;
g.
Pendidikan khusus, ialah pendidikan yang diselenggarakan diluar Angkatan Perang;
h.
Pendidikan pertama, ialah pendidikan militer/khusus bagi mereka yang akan diangkat menjadi Militer Sukarela;
i.
Pendidikan lanjutan, ialah pendidikan militer/khusus tambahan yang diperuntukan bagi Militer Sukarela yang
j.
berada didalam dinas tentara;
k.
Calon Militer Sukarela, ialah seorang yang sedang mengikuti pendidikan pertama sebelum diangkat menjadi Militer Sukarela; Sumpah prajurit, ialah sumpah militer;
(2)
Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara dan Prajurit adalah rangkaian penggolongan pangkat yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang pangkat-pangkat militer. BAB II. PENERIMAAN MENJADI MILITER SUKARELA.

Pasal 2

(1)
Seorang yang berhasrat untuk menjadi Militer Sukarela harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya menurut contoh model A terlampir.
(2)
Syarat-syarat umum untuk dapat diterima menjadi Militer Sukarela adalah:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
sekurang-kurangnya berumur 18 tahun;
c.
berbadan sehat;
d.
serendah-rendahnya tammat sekolah rakyat atau sederajat dengan itu;
e.
tidak pernah diperhentikan tidak dengan hormat dari sesuatu jabatan Negara berdasarkan keputusan hakim;
f.
tidak kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan keputusan hakim;
g.
tidak pernah mendapatkan hukuman penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun;
h.
sedapat-dapatnya belum pernah kawin;
i.
tidak kehilangan hak untuk ikut serta dalam pertahanan Negara;
j.
memenuhi syarat kejasmanian/kerokhanian yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan;
k.
berkelakuan baik;
l.
tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas maupun ikatan kerja dengan instansi lain;
m.
harus ada persetujuan/izin orang tua atau wali kalau belum mencapai usia 21 tahun;
(3)
Seseorang yang diterima sebagai Militer Sukarela, sebelum diangkat dalam sesuatu pangkat, diharuskan mengikuti pendidikan pertama untuk golongan pangkat mana ia diterima.

Pasal 3

(1)
Syarat-syarat untuk dapat diterima dalam pendidikan pertama untuk Perwira adalah:
a.
Memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (2);
b.
Sekurang-kurangnya berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu;
c.
Berusia tidak lebih dari 25 tahun.
(2)
Syarat-syarat untuk dapat diterima dalam pendidikan pertama untuk Bintara adalah:
a.
Memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (2);
b.
Sekurang-kurangnya berijazah sekolah lanjutan tingkat pertama atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu;
c.
Berusia tidak lebih dari 22 tahun.
(3)
Syarat-syarat untuk dapat diterima dalam pendidikan pertama untuk Prajurit adalah:
a.
Memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (2);
b.
Sekurang-kurangnya tammat sekolah rakyat atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu;
c.
Berusia tidak lebih dari 22 tahun.

Pasal 4

(1)
Dimana perlu Menteri dapat mengadakan peraturan khusus yang menyimpang dari ketentuan dalam ayat (2) huruf c dan d dan ayat (3) untuk:
a.
penerimaan Militer Sukarela yang diperlukan untuk tugas keakhlian dan/atau kejuruan khusus;
b.
memenuhi kebutuhan organisasi Angkatan Perang.
(2)
Militer Sukarela yang diterima dalam dinas tentara tanpa melalui pendidikan militer pertama harus mengikuti latihan dasar kemiliteran kecuali, jika ia sebelumnya pernah memperoleh latihan. kemiliteran tersebut.

Pasal 5

Untuk penerimaan Militer Sukarela yang diperlukan untuk tugas keakhlian dan/atau kejuruan khusus, dapat diadakan pendidikan khusus pertama diluar atau didalam negeri yang diatur dengan peraturan Menteri, apabila untuk keperluan tersebut oleh Angkatan Perang belum/tidak diadakan pendidikan militer pertama.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan pendidikan tersebut dalam dan 5 serta hak, kewajiban dan kedudukan maupun penghasilan Calon Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan tersebut, diatur dengan peraturan Menteri.
(2)
Calon Militer Sukarela yang tidak menyelesaikan pendidikan tersebut dalam dan/atau 5 karena disengaja atau karena kesalahannya sendiri, diharuskan mengganti semua beaya yang telah dikeluarkan baginya untuk keperluan pendidikan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah keluar dari pendidikan tersebut. BAB III. IKATAN DINAS PERTAMA.

Pasal 7

(1)
Masa ikatan dinas pertama berlaku mulai pada saat Calon Militer Sukarela yang bersangkutan lulus dari pendidikan tersebut dalam dan 5 dan diangkat menjadi Perwira, Bintara atau Prajurit.
(2)
Masa ikatan dinas pertama untuk masa Perwira adalah sekurang-kurangnya 6 tahun dan selama-lamanya 10 tahun.
(3)
Masa ikatan dinas pertama untuk Bintara dan Prajurit sekurang-kurangnya 3 tahun dan selama-lamanya 6 tahun.
(4)
Ketentuan tentang lamanya masa ikatan dinas pertama yang temaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan, berdasarkan sifat dan beaya dari pendidikan yang menjadi persyaratan untuk tiap-tiap korps atau kejuruan.

Pasal 8

(1)
Sebagai bukti adanya perjanjian ikatan dinas pertama, Calon Militer Sukarela yang bersangkutan harus menanda-tangani naskah ikatan dinas pertama menurut contoh model B terlampir.
(2)
Penanda-tanganan naskah ikatan dinas pertama dilakukan sebelum
(3)
Calon Militer Sukarela yang bersangkutan masuk pendidikan yang termaksud dalam dan/atau . Ikatan dinas pertama dapat diperpanjang menurut ketentuan dalam Bab VI. BAB IV. SUMPAH/JANJI.

Pasal 9

Seorang Militer Sukarela setelah menanda-tangani naskah ikatan dinas pertama, diharuskan mengucapkan sumpah/janji Prajurit.

Pasal 10

Sumpah/Janji Prajurit berbunyi sebagai berikut: Demi Allah/Demi Tuhan, Saya ...... (nama) bersumpah/berjanji:
•
Bahwa saya akan membela Negara Republik Indonesia dan ideologinya terhadap tiap-tiap musuh;
•
Bahwa saya akan melakukan tugas dan kewajiban saya dengan sungguh-sungguh dengan tidak berhati bimbang dan tidak memajukan syarat apapun juga, baik lahir maupun bathin dan selanjutnya dengan senantiasa lebih mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan;
•
Bahwa saya akan setia kepada Negara;
•
Bahwa saya akan memegang teguh disiplin tentara;
•
Bahwa saya akan senantiasa tunduk pada undang-undang dan peraturan-peraturan tentara;
•
Bahwa saya akan memegang rahasia tentara dengan sekeras-kerasnya.

Pasal 11

(1)
Pengucapan sumpah/janji dilakukan dihadapan Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya dengan tata-upacara militer yang berlaku di masing-masing Angkatan.
(2)
Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama/kepercayaannya masing-masing dan Militer Sukarela yang bersangkutan tidak boleh mewakilkannya kepada lain orang.
(3)
Penjabat yang mengambil sumpah/janji harus membuat proses-perbal menurut contoh model C terlampir tentang sumpah/janji itu, proses-perbal mana ditanda-tangani oleh penjabat yang mengambil sumpah dan Militer Sukarela yang bersangkutan. BAB V. PENGANGKATAN, PENAIKAN DAN PENURUNAN PANGKAT.

Pasal 12

(1)
Militer Sukarela diangkat dalam sesuatu pangkat setelah lulus dari salah satu pendidikan yang dimaksud dalam atau .
(2)
Seseorang yang diperlukan tenaganya karena memiliki sesuatu keakhlian atau kejuruan khusus, dapat diangkat langsung dalam suatu pangkat dengan mengingat ketentuan tercantum dalam ayat (2).
(3)
Terhadap seseorang yang dimaksud dalam ayat (2) diatas berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-/d 11.
(4)
Pengangkatan termaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh penjabat seperti ditentukan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1958 .
(5)
Pengangkatan Militer Sukarela dilakukan menurut tata-upacara Militer yang berlaku di masing-masing Angkatan.
(6)
Militer Sukarela yang diangkat menjadi Perwira harus mengucapkan sumpah/janji Perwira yang berbunyi sebagai berikut: Demi Allah/Demi Tuhan, Saya ....................bersumpah/berjanji:
•
bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi sumpah Prajurit;
•
bahwa saya akan menjunjung tinggi dan menuruti sifat- sifat Perwira sejati;
•
bahwa saya senantiasa sadar akan dan memegang teguh sifat-sifat Perwira dalam menjalankan tugas saya sebagai Perwira;
•
bahwa saya demi kehormatan Negara umumnya, Angkatan Perang khususnya, tidak akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan martabat dan derajat Perwira.
(7)
Pengucapan sumpah/janji tersebut ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam dengan mempergunakan formulir proses-perbal menurut contoh model D terlampir.

Pasal 13

(1)
Militer sukarela yang memenuhi syarat berhak dinaikkan pangkatnya.
(2)
Syarat-syarat untuk kenaikkan pangkat ialah:
a.
menunjukkan kecakapan dan kelakuan yang layak untuk pangkat yang lebih tinggi;
b.
syarat-syarat khusus lainnya yang ditentukan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3)
Penaikan ke suatu pangkat dalam golongan Perwira Tinggi dan Perwira Menenengah dilakukan oleh Presiden:
(4)
Penaikan ke suatu pangkat dalam golongan Perwira Pertama dilakukan oleh Menteri, atas nama Presiden.
(5)
Penaikan ke suatu pangkat dalam golongan Bintara dan Prajurit dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri.
(6)
Penjabat termaksud dalam ayat (5) dapat menyerahkan pelaksanaan wewenangnya kepada penjabat-penjabat bawahannya.

Pasal 14

(1)
Militer Sukarela yang berpangkat Perwira tidak dapat diturunkan pangkatnya baik sebagai hukuman maupun sebagai tindakan administratip.
(2)
Militer Sukarela yang berpangkat Bintara dan Prajurit dapat diturunkan pangkatnya atau tingkatan pangkatnya berdasarkan keputusan Hakim atau berdasarkan keputusan Hakim Disiplin.
(3)
Penurunan pangkat Militer Sukarela berdasarkan ketentuan dalam ayat (2) dilakukan oleh penjabat menurut ketentuan dalam ayat (5) dan (6) . BAB VI. IKATAN DINAS LANJUTAN.

Pasal 15

(1)
Ikatan dinas pertama, setelah berakhir dengan mengingat ketentuan yang tersebut dalam , dapat diperpanjang atas permintaan Militer Sukarela yang bersangkutan dengan ikatan dinas lanjutan untuk masa sekurang-kurangnya 3 tahun untuk Perwira dan sekurang-kurangnya 3 tahun dan selama-lamanya 6 tahun untuk Bintara dan Prajurit.
(2)
Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku pula pada tiap-tiap kali suatu ikatan dinas berakhir.
(3)
Penetapan lamanya tiap-tiap masa ikatan dinas lanjutan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan berdasarkan petunjuk- petunjuk Menteri.
(4)
Sebagai bukti adanya perjanjian ikatan dinas lanjutan, Militer Sukarela yang bersangkutan harus menanda-tangani naskah ikatan dinas lanjutan menurut contoh model E terlampir.

Pasal 16

(1)
Ikatan dinas Militer Sukarela dapat diperpanjang berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a.
mempunyai konduite baik selama dalam dinas tentara;
b.
memenuhi syarat kejasmanian dan kerokhanian yang ditentukan untuk tetap dalam dinas tentara yang diatur dengan peraturan Menteri;
c.
berusia tidak lebih dari: 35 tahun untuk prajurit; 40 tahun untuk bintara; 40 tahun untuk perwira pertama; 45 tahun untuk perwira menengah; dan 50 tahun untuk perwira tinggi;
d.
keadaan formasi mengizinkan.
(2)
Bagi Militer Sukarela yang mencapai umur seperti tersebut dalam ayat (1) huruf c dapat diadakan ketentuan khusus untuk memperpanjang ikatan dinasnya sehingga ikatan dinas tersebut berakhir pada waktu ia mencapai umur termaksud dalam ayat (1) ditambah dengan sekali masa ikatan dinas lanjutan.
(3)
Terhadap ketentuan yang tercantum dalam ayat (1) huruf C, jika keadaan memerlukan dapat diadakan pengecualian oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya.

Pasal 17

(1)
Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa ikatan dinas selesai, Militer Sukarela yang bersangkutan diharuskan menyatakan keinginannya dengan mengajukan permohonan tertulis:
a.
untuk memperpanjang ikatan dinas menurut contoh model F terlampir, atau
b.
untuk mengakhiri ikatan dinas menurut contoh model G terlampir.
(2)
Permohonan tersebut dalam ayat (1), dikirimkan kepada Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya menurut saluran hierarchie. BAB VII. IKATAN DINAS KHUSUS.

Pasal 18

(1)
Militer Sukarela yang mendapat tugas belajar untuk pendidikan lanjutan yang memerlukan ikatan dinas khusus, baik didalam maupun diluar negeri, diharuskan mengadakan ikatan dinas khusus, dengan ketentuan:
a.
bahwa bila pada saat selesainya pendidikan tersebut masa ikatan dinas khusus termaksud lebih pendek dari sisa masa ikatan dinas yang masih berlaku, ia diharuskan menyelesaikan ikatan dinas semula;
b.
bahwa bila pada saat selesainya pendidikan tersebut ternyata masa ikatan dinas khusus termaksud lebih panjang dari sisa masa ikatan dinas yang masih berlaku ia diharuskan menjalankan masa ikatan dinas khusus;
c.
bahwa bila pendidikan tersebut selesai sesudah berakhirnya ikatan dinas yang berlaku, maka ia harus menyelesaikan ikatan dinas khusus dengan ketentuan, bahwa jangka waktu antara berakhirnya ikatan dinas semula dan saat selesainya pendidikan, dianggap sebagai lanjutan khusus dari ikatan dinas semula.
(2)
Pendidikan lanjutan yang memerlukan ikatan dinas khusus dan ketentuan mengenai lamanya ikatan dinas khusus serta hak, kewajiban, kedudukan dan penghasilan Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3)
Sebagai bukti adanya ikatan dinas khusus, sebelum pendidikan termaksud dalam ayat (1) dimulai, Militer Sukarela yang bersangkutan diharuskan menanda-tangani naskah ikatan dinas khusus menurut contoh model H terlampir.
(4)
Militer Sukarela yang tidak menyelesaikan pendidikan termaksud dalam ayat (2), karena disengaja atau kesalahan sendiri, diharuskan mengganti semua beaya yang telah dikeluarkan baginya untuk keperluan pendidikan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah keluar dari pendidikan tersebut.

Pasal 19

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.