Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3.
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disingkat DP2D2 adalah Dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID, No. Registrasi 10809501).
4.
Verifikasi Keluaran adalah proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di Daerah Percontohan P2D2 yang telah melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang
3 2012, No965.
infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi dan bidang infrastruktur air minum dengan dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010.
5.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2
(1)Daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2012 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011. (2)Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2012 untuk seluruh Daerah penerima DP2D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012.
(3)
Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan kepada masing-masing daerah penerima DP2D2 sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai Verifikasi Keluaran yang dibagi secara proporsional. (4)Rincian daerah penerima DP2D2 dan besaran alokasi DP2D2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)DP2D2 sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau karena tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan DP2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2012.
Pasal 4
Penggunaan DP2D2 sebagaimana dimaksud dalam ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum.
2012, No.965 4
Pasal 5
Penyaluran DP2D2 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 6
Pengawasan terkait pelaksanaan P2D2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.